Hasil Munas Golkar Digugat ke PN Diduga Langgar AD/ART, Posisi Ketum Bahlil Lahadalia Terancam

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang salah satunya menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru, digugat

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV/Fadel Prayoga
Bahlil Lahadalia saat menghadiri Munas-XI Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang salah satunya menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru, digugat ke PN Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Dilansir dari Wartakota, penggugat merupakan kader dan pengurus lama Partai Golkar. Diantaranya M Rafik.

Penggugat menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar diduga melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019.

"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya, Jumat (23/8/2024).

M Rafik yang juga Ketua Umum Pemuda Minang ini mengatakan jika gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partak Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

Baca juga: Makin Serius, Jirayut dan Halda Siap Melangkah ke KUA

Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 24 Agustus 2024: Welcome Back, dan Balada Cinta Angling Dharma

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tsb jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," ungkapnya.

"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," tambahnya.

Seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.

Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," ungkapnya.

"Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," tambahnya.

Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024.

Perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sebelumnya, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mengapa Nama Sugeng Melekat di Luna Maya, Ini Latar Belakang Keluarga Saat Kecil di Bali

Baca juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi, PMKRI: Ini Momen Mengguncang Pembodohan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved