Hasil Munas Golkar Digugat ke PN Diduga Langgar AD/ART, Posisi Ketum Bahlil Lahadalia Terancam

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang salah satunya menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru, digugat

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV/Fadel Prayoga
Bahlil Lahadalia saat menghadiri Munas-XI Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.

Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.

"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024)

Sementara itu, Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.

"Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," kata Kadafi, Jumat (23/8/2024).

"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan," ucap Kadafi.

Menurut Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar.

Di mana hasil Munas X Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

"Kronologis singkat begini. Airlangga Hartarto mundur per tanggal 10 Agustus 2024. Lalu, DPP Golkar Pleno 13 Agustus 2024, menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," ujar Kadafi.

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Sabtu 24 Agustus 2024: Film Godzilla, Copshop, dan Officer Downe

"Seharusnya, Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya, termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024," jelas Kadafi.

Oleh karena itu, sisa masa jabatan pengurus sebelumnya harus segera diselesaikan sampai Desember 2024.

Namun, pada kenyataannya usai rapat pleno langsung tetapkan Munas selama dua hari yaitu 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK kepanitiaan pada 15 Agustus 2024.

"Makanya kami gugat tuh Plt Ketum dan Sekjen DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024 yang terbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART," tutur Kadafi.

"Seharusnya, agar Konstitusional kalau mau bikin Munas sebelum jadwalnya, ya harus Munaslub. Kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD provinsi," papar Kadafi.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved