Seorang Kepala Dinas dan Sekretarisnya di Jombang Terekam CCTV, Diduga sedang Bermesraan

Video rekaman CCTV adegan lelaki berinisial SN dan perempuan berinisial DYS, tersebar di media sosial. Diduga mereka sedang bermesraan

Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Ilustrasi meja kursi sekolah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kepala dinas dan sekretarisnya yang bertugas di Jombang, Jawa Timur, yang sedang bermesraan terekam kamera CCTV. 

Dua ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, itu diduga bermesraan di dalam kantor.

Video rekaman CCTV adegan lelaki berinisial SN dan perempuan berinisial DYS, tersebar di media sosial.

SN sempat menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang.

Sementara DN merupakan sekertarisnya.

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyatakan Senen telah mengakui bahwa lelaki yang ada dalam video merupakan dirinya.

Pemberhentian sementara dilakukan untuk proses penyelidikan.

"Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana," bebernya, Jumat (23/8/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Dia belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan diberikan jika terbukti keduanya bermesraan di kantor.

"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," imbuhnya.

Jabatan keduaya digantikan Pelaksana Harian yang bernama Wor Windari dan Abdul Madjid.

Proses pemeriksaan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta tim gabungan Inspektorat.

"Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum SN, Suparno, mengatakan kliennya tidak bermesraan dengan sekertaris.

Menurut Suparno, video yang diunggah diberi narasi yang tidak sesuai fakta.

Pihaknya telah melaporkan akun Facebook atas nama Siska S yang menyebarkan rekaman CCTV.

"Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," jelasnya.

Sejumlah barang bukti dibawa ke Polda Jatim saat melaporkan pengunggah video.

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut."

"Saat ini hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," pungkasnya.  (Tribunnews.com/Mohay/TribunJatim.com/Anggit Puji)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved