Pilkada 2024
Aktivis Jambi Sampaikan Pernyataan Keras pada DPR Soal Revisi UU Pilkada
Masyarakat menggelar aksi di kawasan simpang Bank Indonesia Telanaipura, Kota Jambi dan gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024) siang.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
DPRD Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat menggelar aksi di kawasan simpang Bank Indonesia Telanaipura, Kota Jambi dan gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024) siang.
Massa terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, Mapala Gitasada, Gitabuana Club, Kelompok Pecinta Kelestarian Alam (KPKA) Rimba Negeri dan Rambu House.
WALHI Jambi, melalui Direktur Eksekutifnya Abdullah, juga menyampaikan pernyataan keras.

“Kita tidak bisa berdiam diri ketika hukum dipermainkan. Tindakan DPR yang berupaya merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan keputusan MK adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi. Ini adalah momen di mana rakyat harus bersatu melawan kekuasaan yang korup dan membahayakan masa depan negara," katanya.
Tidak hanya itu, seluruh elemen masyarakat sipil harus bersatu dan aktif menggalang kekuatan dari berbagai lapisan masyarakat—petani, buruh, mahasiswa, dan aktivis lingkungan—untuk bergerak bersama.
Mereka menyadari bahwa ancaman terhadap konstitusi ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga masalah keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Ketika hukum tak lagi dihormati, yang lemah dan tak berdaya akan menjadi korban pertama dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
Baca juga: Aktivis dan Jurnalis di Jambi Gelar Aksi Kawal Putusan MK
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Penerbangan Langsung ke Sumatera Utara
Diketahui, meraka mengirimkan pesan tegas: pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak akan ditoleransi.
Tindakan DPR dan Pemerintah yang dengan sengaja mengesampingkan keputusan MK adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Keputusan MK seharusnya menjadi panglima dalam setiap kebijakan negara, mengikat dan final, bukan sekadar wacana yang bisa diabaikan oleh elit politik yang haus kuasa.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
DPR, dengan dorongan kuat dari Pemerintah, memilih untuk membangkang, memuluskan revisi UU Pilkada yang jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK.
Ini bukan sekadar ketidakpatuhan hukum; ini adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi yang kita perjuangkan selama ini. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Breaking News - PDI-P Keluarkan Rekomendasi untuk 3 Bacalon Kepala Daerah di Jambi, Siapa Saja?
Baca juga: TMMD 121 Kodim Jambi Selesai, Danrem Harap Masyarakat Jaga Fasilitas yang Dibangun
Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Penerbangan Langsung ke Sumatera Utara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.