Pembahasan RUU Pilkada
Siapa Achmad Baidowi yang Disapa Awiek? Pimpinan Sidang Baleg DPR Bahas RUU Pilkada yang Disorot
Berikut profil dan biodata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR pemimpin sidang pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Mengubah pasal 7 ayat 2 huruf D mengenai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tuturnya.
“Kemudian putusan MK nomor 33-PUU/XII/2015 juga diakomodir, yaitu mengenai pengunduran diri anggota DPR/DPRD RI yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.
RUU ini, lanjut dia, juga menghormati dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 40 mengenai pencalonan kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD ataupun tidak memiliki kursi di DPRD.
“Kemudian mengubah Pasal 201 ayat 8a mengenai pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak bulan November 2024 dilaksanakan secara serentak, yang tidak ada sengketa, dan kemudian bertahap pada Februari 2025,” katanya.
Baca juga: Pembahasan RUU Pilkada, Masinton Pasaribu: Kita Jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat 1 Badan Legislasi DPR RI saat ini, dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna,” bebernya.
Lantas, seperti apa profil Achmad Baidowi?
Dikutip dari situs resminya, Achmad Baidowi lahir di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 13 April 1980.
Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.
Ia merupakan tamatan Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Madura.
Lulus Madrasah Aliyah (MA) dari ponpes itu, pria yang akrab disapa Awiek ini menjalani profesi sebagai Guru Tugas di LPI Bustanul Ulum (1998-1999) dan LPI Darul Ulum I Sumberdaga Waru Barat (1999-2000), di mana kedua LPI itu sama-sama berada di Pamekasan.
Tahun 2006, Awiek lulus S1 Sosiologi Agama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Politik di Universitas Nasional Jakarta dan lulus pada 2013.
Lalu, di tahun 2016, Awiek kembali berkuliah untuk meraih gelar S3 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sebelum menjadi wakil rakyat, Awiek pernah bekerja di dunia jurnalistik.
Ia pernah berkarier sebagai wartawan di Koran SINDO selama tujuh tahun (2006-2013), dengan jabatan terakhir sebagai Redaktur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.