Pembahasan RUU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada Dilanjut Baleg DPR, Peserta Sidang: Setuju, Awiek: Alhamdulillah

Pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Rabu (21)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Rabu (21/8/2024). 

“Kemudian mengubah Pasal 201 ayat 8a mengenai pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak bulan November 2024 dilaksanakan secara serentak, yang tidak ada sengketa, dan kemudian bertahap pada Februari 2025,” katanya.

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat 1 Badan Legislasi DPR RI saat ini, dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna,” bebernya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Kamis, 22 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Baca juga: Langkah Politik Romi-Saniatul vs Al Hari-Sani 5 Hari Jelang Pendaftaran Pilgub Jambi 2024

Baca juga: Apakah Pemkab Muaro Jambi Buka CPNS 2024? Ini Kata BKPSDM

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Kamis, 22 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved