Pembahasan RUU Pilkada
Pembahasan RUU Pilkada Dilanjut Baleg DPR, Peserta Sidang: Setuju, Awiek: Alhamdulillah
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Rabu (21)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Kemudian mengubah Pasal 201 ayat 8a mengenai pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak bulan November 2024 dilaksanakan secara serentak, yang tidak ada sengketa, dan kemudian bertahap pada Februari 2025,” katanya.
“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat 1 Badan Legislasi DPR RI saat ini, dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna,” bebernya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Kamis, 22 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan
Baca juga: Langkah Politik Romi-Saniatul vs Al Hari-Sani 5 Hari Jelang Pendaftaran Pilgub Jambi 2024
Baca juga: Apakah Pemkab Muaro Jambi Buka CPNS 2024? Ini Kata BKPSDM
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Kamis, 22 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan
Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Pasukan dan Prasarana Dalam Pengamanan Pilkada di Polres Tanjabtim |
![]() |
---|
Pembahasan RUU Pilkada, Masinton Pasaribu: Kita Jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini |
![]() |
---|
DIM Baleg DPR RI Soal Pilkada, Abaikan Putusan MK? |
![]() |
---|
Baleg DPR RI Injak-injak Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Gubernur di RUU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.