Pilkada 2024
Baleg DPR RI Injak-injak Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Gubernur di RUU Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon gubernur.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon gubernur-wakil gubernur.
Pada rapat Baleg Panitia Kerja Pembahasan RUU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024), mereka menyepakati akan menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam rancangan undang-undang.
DPR membuat kesepakatan, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Keputusan itu diambil oleh Baleg Panja RUU Pilkada pada pukul 11.30 WIB. Hanya dari PDI Perjuangan yang menyatakan penolakan atas dim tersebut.
Arteri Dahlan, dari PDIP mengatakan partainya memilih tunduk pada putusan MK yang baru saja memutuskan bahwa batas usia 30 tahun adalah ketika penetapan calon gubernur-wakil.
"Kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, tidak masuk logikanya," kata dia dalam rapat, yang ditayangkan di Kanal Youtube TVR Parlemen.
Pembahasan soal syarat usia calon ini cukup alot pada rapat tersebut.
"Mayoritas fraksi menyatakan mengikuti putusan Mahkamah Agung. DPD juga. Pemerintah mengikuti (putusan baleg)," kata pimpinan rapat.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada akan dilakukan dalam waktu dekat. Masih ada tahapan yang akan dilakukan dalam beberapa hari ini, yang diperkirakan semuanya akan dilakukan secepat-cepatnya.
Sehari sebelum rapat di Baleg ini, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK beranggapan, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah sudah terang-benderang maknanya, dan syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum Mahkamah Agung belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik teranulir dengan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok Selasa (20/8/2024).
Mahfud menegaskan peraturan KPU harus merujuk putusan MK tersebut, bukan putusan MA sebelumnya meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia cakada.
Hal tersebut, kata dia, karena putusan MK berkedudukan lebih tinggi ketimbang putusan MA. "Peraturan KPU itu harus ikut yang undang-undang, ya putusan MK itu," kata Mahfud. (Tribunjambi.com/Tribunnews/Kompas.com)
Baca juga: Umur Kaesang Pangarep Tidak Cukup Untuk Maju Pilkada 2024
Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025 |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Apa Kata Elite Gerindra dan Demokrat Soal Isu Peran "Partai Cokelat" di Pilkada Sumut dan Jateng |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kericuhan di Papua saat Pencoblosan Pilkada 2024, 40 Rumah Dibakar, 94 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.