Pilkada 2024
Umur Kaesang Pangarep Tidak Cukup Untuk Maju Pilkada 2024
Kaesang Pangarep tidak cukup umur untuk maju di Pilkada 2024, sebab masih berusia 29 tahun saat dilaksanakan penentapan cagub-cawagub 2024.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Kaesang Pangarep tidak cukup umur untuk maju di Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi menegaskan calon gubernur-wakil gubernur harus minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Hal ini membuat surat rekomendasi Partai Nasdem untuk Pilkada Jawa Tengah, yang mengusung Ahmad Lutfi - Kaesang Pangarep menjadi tak berlaku bila tidak mengubah arah dukungannya segera.
Kaesang merupakan putra bungsu Jokowi, yang lahir pada 25 Desember 1994, atau masih berusia 29 tahun saat nanti proses penentapan calon kepala daerah.
Padahal, Kaesang merupakan satu-satunya anak Jokowi yang belum dapat jabatan publik. Anak pertama, Gibran, akan menjadi wakil presiden.
Anak keduanya, Kahiyang Ayu, merupakan istri dari Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan yang kini maju jadi Calon Gubernur Sumut.
Penegasan MK soal syarat batas usia calon kepala daerah ini jadi penghalang putra bungsu Jokowi itu untuk menjadi kepala daerah.
Sebelumnya, DPP Partai Nasdem memberi surat rekomendasi dukungan kepada Komjen Ahmad Lutfi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jateng 2024.
Surat diberikan kepada Ahmad Lutfi di Nasdem Tower, Menteng, Gondangdia, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Rekomendasi itu diberikan oleh Dewan Pertimbangan Wilayah atau DPW Nasdem Jateng, HM Prasetyo.
“Atas nama Ketua Umum Partai Nasdem, Bapak Surya Paloh hari ini, Senin, secara resmi kami dari Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan,” ujar HM Prasetyo dalam keterangannya.
Kaesang sempat mendapat angin segar untuk maju di Pilkada mengacu pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang kontroversial.
Mahkamah Agung mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Mahkamah mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah MA, Kaesang saat itu menjadi bisa memenuhi syarat untuk ikut kontestan Pilgub, sebab seandainya menang, pada hari pelantikan ia telah memenuhi batas usia tersebut. (*)
Baca juga: Kaesang Pangarep Putra Jokowi Siap Jadi Pasangan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025 |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Apa Kata Elite Gerindra dan Demokrat Soal Isu Peran "Partai Cokelat" di Pilkada Sumut dan Jateng |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kericuhan di Papua saat Pencoblosan Pilkada 2024, 40 Rumah Dibakar, 94 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.