Pilkada 2024

Baleg DPR RI Injak-injak Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Gubernur di RUU Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon gubernur.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TVR
Pimpinan Rapat Baleg DPR RI, membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2023) 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya. 

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum Mahkamah Agung belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. 

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. 

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. 

Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik teranulir dengan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok Selasa (20/8/2024).

Mahfud menegaskan peraturan KPU harus merujuk putusan MK tersebut, bukan putusan MA sebelumnya meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia cakada.

Hal tersebut, kata dia, karena putusan MK berkedudukan lebih tinggi ketimbang putusan MA. "Peraturan KPU itu harus ikut yang undang-undang, ya putusan MK itu," kata Mahfud. (Tribunjambi.com/Tribunnews/Kompas.com)

Baca juga: Umur Kaesang Pangarep Tidak Cukup Untuk Maju Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved