Pilkada Serentak 2024

Apakah Putusan MK Mengubah Peta Politik Jelang Pilgub Jambi?

Apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah peta politik Jambi jelang Pilbup Jambi 2024?

Editor: Suci Rahayu PK
GRAFIS HENGKY FADLI
Pilkada di Provinsi Jambi. 

Peta politik Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah peta politik Jambi jelang Pilbup Jambi 2024?

Sebelumnya MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan keputusan ini, partai politik seperti Partai Buruh, Gelora, Ummat, PSI, PKN, PBB, Garuda, dan Hanura dapat mengusung calon Gubernur Jambi jika memenuhi syarat perolehan suara minimal 8,5 persen.

Provinsi Jambi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 3,7 juta jiwa, menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen untuk dapat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun, apakah keputusan MK ini akan mengubah peta politik di Pilgub Jambi?

Baca juga: Polda Jambi Geledah Rumah Anggota DPRD Tebo Selama 4 Jam, Kasus Apa?

Baca juga: Pasangan Calon vs Kotak Kosong, Siapa Menang?

Saat ini, pasangan petahana Al Haris dan Abdullah Sani telah mendapatkan dukungan dari PPP, PAN, PKS, PKB, dan Demokrat untuk maju di Pilgub Jambi

Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto dan Saniatul Lativa baru mendapatkan dukungan dari PSI.

Beberapa partai besar seperti Gerindra, NasDem, Golkar, dan PDI Perjuangan masih belum menentukan pilihan.

Sedangkan partai-partai non-parlemen seperti Partai Buruh, Gelora, Ummat, PKN, PBB, Garuda, dan Hanura juga belum memberikan dukungan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr. Pahrudin HM, keputusan MK ini mungkin tidak akan signifikan mengubah peta politik di Pilgub Jambi.

"Saya pikir ini agak sulit terjadi, mengingat kondisi yang sangat mepet," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Dr. Pahrudin menjelaskan bahwa suara partai yang memiliki kursi di DPRD sudah terakomodasi dengan baik, dan waktu yang tersisa sebelum pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus mendatang sangat terbatas.

"Selain soal waktu, pilihan kandidat juga tidak terlalu banyak dalam kontestasi Pilgub kali ini," tambahnya.

Baca juga: Ada 154 Formasi CPNS BPK 2024, Bergaji Rp 15-19 Juta per Bulan, Berminat?

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Langsung Surabaya-Makassar September 2024, Cek Harga Tiketnya

Senada dengan itu, pakar hukum dari Universitas Jambi, Dr. Arfai, juga menilai bahwa putusan MK ini tidak akan berpengaruh besar terhadap peta politik di Provinsi Jambi.

"Saya kira putusan MK tidak akan banyak berpengaruh pada pendaftaran calon kepala daerah nanti," tegasnya.

Sementara itu, Partai Buruh dan Partai Gelora Jambi mengungkapkan bahwa keputusan MK ini membuka peluang bagi partai mereka untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Namun, mereka masih memetakan dan menghitung kemungkinan tersebut.

"Kami akan hitung dulu kemungkinannya," kata Exco Partai Buruh Provinsi Jambi, Syarif.

"Kami akan lihat dulu, semuanya perlu dianalisis dan diperhitungkan," tambah Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Jambi, Mahyudin.

Baca juga: Resep Sambal Bawang yang Gurih dan Tahan Lama

Poin Penting Putusan MK soal Pilkada

Berikut poin menarik terkait putusan tersebut

Pasal 40 UU Pilkada dibatalkan

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

 Ambang batas sesuai jumlah DPT

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan ambang batas.

Contohnya, di provinsi yang jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) sampai dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

Sementara di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari dua juta hingga enam juta, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Rute Pontianak-Surabaya September 2024, Harga Tiket Rp 400 Ribuan

Baca juga: Polda Jambi Geledah Rumah Anggota DPRD Tebo Selama 4 Jam, Kasus Apa?

Baca juga: Resep Sambal Bawang yang Gurih dan Tahan Lama

Baca juga: Ada 154 Formasi CPNS BPK 2024, Bergaji Rp 15-19 Juta per Bulan, Berminat?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved