Pilkada Serentak 2024

Polemik Calon Independen di Pilkada Jakarta, Bawaslu Terima 280 Aduan Pencatutan NIK

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. Namun lolosnya calon independen ini menimbulkan polemik,

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos pencalonan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Namun lolosnya calon independen ini menimbulkan polemik, karena adanya dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membeberkan alasan pihaknya meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya mengurangi total 403 pendukung yang statusnya berubah dari semula memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Dari total yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan sehingga total verfak pasca tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," kata Dody usai rapat pleno, Selasa (20/8/2024).

Dody menuturkan, KPU Jakarta menerima sebanyak aduan 650 data warga yang NIK-nya tercatut sebagai pendukung Dharma-Kun. 

Baca juga: Empat Paslon Bakal Bersaing di Pilkada Sarolangun, Melalui Parpol dan Jalur Independen

Baca juga: Viral Suami KDRT Istri di Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Karena Tak Nurut Perintah Suami

Baca juga: KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024, Penempatan di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kab kota

Dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi faktual dilakukan.

Hanya saja, data itu belum diperbaharui, sehingga masih muncul sebagai pendukung Dharma-Kun pada laman infopemilu.

Sisanya, 403 data masuk ke status memenuhi syarat (MS). Data ini yang kemudian dieliminasi oleh KPU, sehingga mengurangi angka dukungan Dharma-Kun. 

Meski begitu, angka dukungan setelah perbaikan tetap lebih tinggi dari syarat minimum cagub-cawagub Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 dukungan.

Terlepas dari adanya 403 data yang dicoret akibat pencatutan NIK, KPU enggan dianggap kecolongan karena mereka menilai tim verifikator telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertama kami membuat SOP. Kedua, kami meminta tim di Kabupaten Kota melakukan supervisi dan monitoring. Ketiga setiap turun ke bawah, didampingi pengawas pemilu di setiap tingkatannya," tutur Dody.

Dody meyakini, tahapan verifikasi faktual dilakukan dengan baik dan benar melalui pengawasan yang melekat. 

"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran ya silahkan nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh jajaran kami di bawah," ucapnya.

Baca juga: Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week

Baca juga: Formasi CPNS 2024 di Jambi - Tebo, Pemkot Jambi, Batanghari, Tanjab Barat, Merangin

Baca juga: Peringatan Hari Pramuka, Ratusan Siswa di Batanghari Ikuti Pesta Siaga

Bawaslu Jakarta Terima 280 Aduan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved