Pilbup Sarolangun 2024

Empat Paslon Bakal Bersaing di Pilkada Sarolangun, Melalui Parpol dan Jalur Independen

Empat pasang calon akan bersaing ketat untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun, baik melalui jalur partai politik maupun jalur independ

ist
Empat pasang calon akan bersaing ketat untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun, baik melalui jalur partai politik maupun jalur independen. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarolangun menarik untuk diikuti.

Empat pasang calon akan bersaing ketat untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun, baik melalui jalur partai politik maupun jalur independen.

Data yang dirangkum oleh Tribun Jambi menunjukkan bahwa Pilkada Sarolangun dapat dipastikan akan diikuti oleh empat pasangan calon yang siap mendaftar ke KPU Sarolangun.

Pertama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Hurmin-Gerry, telah mendapatkan SK rekomendasi dari partai PPP dan PKB dengan total 8 kursi.

Kedua, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri dan Aang Purnama, telah mendapatkan SK rekomendasi dari partai PDI-P, Demokrat, dan NasDem dengan total 6 kursi.

Ketiga, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari dan Harris AB, telah mendapatkan SK rekomendasi dari partai PAN dan Gerindra dengan total 7 kursi.

Keempat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Muhammad Madel dan Nur Muhammad Agus, yang maju melalui jalur independen, telah dinyatakan lulus dan siap mendaftar ke KPU.

Saat ini, masih ada tiga partai politik di DPRD Kabupaten Sarolangun yang belum mengeluarkan SK rekomendasi kepada pasangan calon Bupati Sarolangun, yaitu Golkar, PKS, dan PKN.

Hal ini tentu menjadi teka-teki publik tentang ke mana tiga partai tersebut akan berlabuh.

Baca juga: Viral Polisi Tampar Warga di Mesuji Lampung, Diduga Tak Terima Mobilnya Disalip

Baca juga: Diusung PPP, Darmadi-Darifus Pastikan Berlayar di Pilbup Kerinci 2024

Baca juga: KPU Buka 3.278 Formasi CPNS 2024, Penempatan di Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kab kota

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved