Berita Batanghari
Pasca Pengumuman DPS, KPU Batanghari Minta Masyarakat Cek Data Secara Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menetapkan 218.419 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan umum kepala daerah.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menetapkan 218.419 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan umum kepala daerah.
Dimana total 218.419 pemilih tersebut terdiri dari 111.058 data pemilih laki-laki dan 107.361 data pemilih perempuan.
Setelah penetapan DPS, Komisioner KPU Batanghari Hendri Handayani meminta agar masyarakat Kabupaten Batanghari untuk mengecek dan memastikan bahwa telah terdaftar.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap data pemilih," ujarnya.
Pengecekan DPS dapat dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id
Dimana masukan masyarakat dapat berupa memenuhi syarat pemilih tetapi tidak terdaftar, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal, dibawah umur, WNA, TNI dan Polri), pemilih tidak berdomisili sesuai alamat KTP, KK, biodata penduduk atau identitas lainnya, serta perbaikan data pemilih dan terdaftar lebih dari satu kali.
Hendri menjelaskan bahwa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat ini dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.
Baca juga: Empat Anak Jalanan Diamankan Satpol PP Kota Jambi
Baca juga: 3 Parpol Belum Mengarahkan Dukungan di Pilbup Tanjabbar 2024
Baca juga: Prediksi Formasi Bodo/Glimt vs Red Star di Playoff Liga Champions: Sejumlah Pemain Absen
100 Desa di Batanghari Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Baru 10 Desa |
![]() |
---|
Uang Ratusan Jadi Temuan BPK di DPRD Batang Hari Jambi, Perjalanan Dinas Fiktif |
![]() |
---|
Program Wajib Belajar 13 Tahun, Batang Hari Jambi Mulai Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
110 Desa dan 14 Kelurahan Sudah Miliki Koperasi, Bupati Batang Hari Jambi Optimis Majukan Ekonomi |
![]() |
---|
Bupati Batang Hari Jambi Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih Secara Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.