Kasus Korupsi di Jambi
3 Terdakwa Kasus Korupsi Beasiswa di Diknas Jambi Divonis Hakim
Tiga terdakwa kasus korupsi beasiswa di jenjang pendidikan SMA dan SMK Disdik Provinsi Jambi divonis hakim PN Jambi pada Rabu (14/8/2024) sore.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Korupsi beasiswa di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus korupsi beasiswa di jenjang pendidikan SMA dan SMK Disdik Provinsi Jambi divonis hakim PN Jambi pada Rabu (14/8/2024) sore.
Ketiga terdakwa yakni Abdul Mukti sebagai Kabid SMA di Diknas Provinsi Jambi, kemudian Amri Daiman selaku PPTK, dan Ilhamsyah sebagai rekanan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Halomoan menyampaikan, dalam amar putusan hakim yang diucapkan sekaligus, ketiga terdakwa korupsi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Mukti, sebagai Kabid SMA di Diknas Provinsi Jambi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Amri Daiman selaku PPTK serta terdakwa Ilhamsyah sebagai rekanan, “ ujarnya.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kurungan, juga wajib membayar denda Rp 50 juta, jika denda tersebut jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 1 bulan.
Kemudian terdakwa Amri daiman, selain pidana 3 tahun penjara juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan dapat diganti dengan masa kurungan selama 1 bulan.
Baca juga: Musim Kemarau, Ratusan Lahan Sawah Petani di Sarolangun Alami Kekeringan
Baca juga: Kebakaran di Kerinci, Tanpa Bantuan Damkar Warga Padamkan Api dengan Alat Seadanya
Selanjutnya, terdakwa Ilhamsyah pidana dijatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp. 200 juta, atau dapat diganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan.
“Selain itu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Abdul Mukti untuk membayar Uang Pengganti UP Rp. 22 juta jika tidak dibayar akan menyita harta benda terdakwa dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana 1 bulan, “ tambah Hakim.
Hukuman tambahan juga berlaku bagi Amri Daiman mewajibkan membayar uang pengganti Rp 80 juta, jika tidak cukup harta benda akan disita kemudian dilakukan lelang atau diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Pidana tambahan juga berlaku bagi Ilhamsyah yang diwajibkan membayar UP Rp. 2 M lebih, jika dalam satu bulan tidak dilakukan penggantian maka harta benda akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan diganti pidana 1.6 bulan.
Lanjut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim terkait vonis ke Tiga terdakwa tersebut, kuasa hukum masing masing terdakwa menyatakan akan pikir pikir sementara dari JPU dengan tegas akan melakukan banding.
Kerangka Kasus
Anggaran beasiswa di Diknas Provinsi Jambi tahun 2018 sebesar Rp 6,9 miliar,
Baca juga: Arti Mimpi Dikejar Hantu Simbol Ketakutan yang Mendalam
Ketiga orang terdakwa ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp 6,9 Miliar dengan harga satuan senilai Rp 2.500.000 kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.
Namun penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi.
Kasus ini merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Kue Lapis, Pastikan Setiap Lapisan Sudah Set
Baca juga: Musim Kemarau, Ratusan Lahan Sawah Petani di Sarolangun Alami Kekeringan
Baca juga: Prediksi Skor Ajax vs Panathinaikos, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 01.15 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.