Berita Tebo
Sebanyak 340 Napi Lapas Tebo Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan RI
Sebanyak 340 orang narapidana (napi) diajukan oleh Lapas Kelas II Muara Tebo ke Kanwil Kemenkumham Jambi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 340 orang narapidana (napi) diajukan oleh Lapas Kelas II Muara Tebo ke Kanwil Kemenkumham Jambi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin, mengatakan pihaknya telah mengajukan ratusan orang tersebut beberapa waktu lalu kepada Kanwil Kemenkumham Jambi.
"Dari 491 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan hanya 340 orang," ungkapnya, belum lama ini.
Ponirin menjelaskan bahwa tidak ada yang langsung mendapatkan bebas tahanan pada remisi kali ini.
Ia menambahkan setelah pengajuan disampaikan, Lapas Kelas II B Muara Tebo tinggal menunggu saja Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI atas pengajuan yang disampaikan.
Umumnya akan keluar sehari sebelum hari Kemerdekaan RI atau beberapa jam sebelum pemberian remisi dilakukan.
Hanya saja, beberapa di antaranya mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan waktu yang bervariasi, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan.
"Pengajuan pemotongan masa tahanan, terendah 6 bulan ada 15 orang dan tertinggi 3 bulan ada 109 orang," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Jambi Mulai Bersiap Hadapi Kebijakan Opsen Kendaraan Bermotor
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Balikpapan-Surabaya Agustus 2024, Langsung Tanpa Transit
Baca juga: Breaking News Partai Gerindra Usung Pasangan Dilla Hich-Muslimin di Pilbup Tanjab Timur 2024
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
| Datangi Kantor Camat, Warga Sungai Bengkal Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar |
|
|---|
| DPRD Tebo Minta Pemkab Libatkan Masyarakat Bahas Sengketa Batas Sungai Bengkal |
|
|---|
| Ingat Kasus Maling Sawit di Tebo? Lolos dari Pasal Pembunuhan, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09042024-remisi.jpg)