Berita Tebo

Sebanyak 340 Napi Lapas Tebo Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Sebanyak 340 orang narapidana (napi) diajukan oleh Lapas Kelas II Muara Tebo ke Kanwil Kemenkumham Jambi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Ilustrasi remisi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 340 orang narapidana (napi) diajukan oleh Lapas Kelas II Muara Tebo ke Kanwil Kemenkumham Jambi untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin, mengatakan pihaknya telah mengajukan ratusan orang tersebut beberapa waktu lalu kepada Kanwil Kemenkumham Jambi.

"Dari 491 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan hanya 340 orang," ungkapnya, belum lama ini.

Ponirin menjelaskan bahwa tidak ada yang langsung mendapatkan bebas tahanan pada remisi kali ini.

Ia menambahkan setelah pengajuan disampaikan, Lapas Kelas II B Muara Tebo tinggal menunggu saja Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI atas pengajuan yang disampaikan. 

Umumnya akan keluar sehari sebelum hari Kemerdekaan RI atau beberapa jam sebelum pemberian remisi dilakukan.

Hanya saja, beberapa di antaranya mendapatkan pemotongan masa tahanan dengan waktu yang bervariasi, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan.

"Pengajuan pemotongan masa tahanan, terendah 6 bulan ada 15 orang dan tertinggi 3 bulan ada 109 orang," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Jambi Mulai Bersiap Hadapi Kebijakan Opsen Kendaraan Bermotor

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Balikpapan-Surabaya Agustus 2024, Langsung Tanpa Transit

Baca juga: Breaking News Partai Gerindra Usung Pasangan Dilla Hich-Muslimin di Pilbup Tanjab Timur 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved