Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Siapkan SDM Sebelum Berlakunya Opsen Kendaraan Bermotor

Jelang diberlakukan Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023 yang mengatur tentang opsen kendaraan bermotor Pemerintah Kota (Pemkot) Jamb

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Zulkipli
Tribunjambi.com/Yon
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI -  Jelang diberlakukan Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023 yang mengatur tentang opsen kendaraan bermotor Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai persiapan SDM.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella mengatakan pihaknya saat ini telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi dalam mempersiapkan SDM.

Hal ini agar pengumpulan opsen PKB dan BBNKB dapat berjalan efektif.

"Untuk sinergitas telah kita lakukan sejak selasa lalu," ujarnya Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan saat diberlakukannya nanti, Pemkot Jambi maupun di Pemprov Jambi sudah siap baik SDMnya maupun perangkat pendukungnya.

Ia juga menjelaskan nanti saat di berlakukan undang Undang tersebut skema yang dilakukan tidak mengubah tarif pajak kendaraan yang di berlakukan Pemprov Jambi yaitu sebesar 2 persen. Baik untuk roda dua maupun roda empat.

Hanya saja pajak untuk Pemerintah Provinsi sebesar 1 persen dan Opsen sebesar 1 persen. Dimana Pemkot Jambi mendapatkan 0.66 persen dan Pemprov Jambi mendapatkan 0.33 persen.

"Jadi masih tetap lebih besar Provinsi Jambi," ujarnya.

Nella mengatakan potensi pendapatan opsen pajak dari PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar dimana angkanya bisa mencapai 160 milyar jika mengacu pada data 2023.

Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat  mencapai 230 ribuan. Angka ini belum termasuk plat luar yang beroperasi di Kota Jambi.

"Untuk itu kita akan kejar agar kendaraan ini bisa dimutasi ya," ujarnya.

Undang-undang no 1 tahun 2022 dan PP No 35 tahun 2023 akan mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Untuk di ketahui opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan MBLB.

Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah yang penerimaannya untuk kabupaten/kota dengan tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Setelah Pleno Tingkat Kecamatan, KPU Batanghari Temukan 23.267 Data Pemilih yang TMS

Baca juga: Sambut HUT RI ke-79, Yello Hotel Jambi Hadirkan Menu Spesial Bulan Agustus 2024

Baca juga: Prediksi Skor Genoa vs Reggiana di Coppa Italia Malam Ini - 01.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved