Berita Jambi

Tangani 8 Kasus Karhutla di Jambi, Polisi Sebut Tak Ada Korporasi Terlibat

Tim Gakkum Satgas Karhutla Jambi telah menangkap 8 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di sejumlah kabupaten di provinsi Jambi, dalam

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi.com/rifani
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Gakkum Satgas Karhutla Jambi telah menangkap 8 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di sejumlah kabupaten di provinsi Jambi, dalam waktu dua pekan terakhir.

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, delapan orang yang diamankan itu ditangkap dari delapan kasus Karhutla.

Sebelumnya, hanya ada 4 kasus dari 4 orang tersangka, berjalan satu pekan bertambah 4 orang lagi dari empat kasus, maka total menjadi delapan orang.

" Empat kasus baru ini berlokasi di kabupaten Tebo satu kasus, Tanjung Jabung Barat satu kasus, Batanghari satu kasus dan kabupaten Merangin satu kasus," kata Bambang, Rabu (7/8/2024).

Bambang berujar, modus overandi empat kasus baru itu sama halnya dengan kasus karhutla pada pekan lalu. Para pelaku membuka lahan dengan cara di bakar, pelaku merupakan pemilik lahan.

"Jadi ini masih perorangan, dengan sampai saat ini belum ada korporasi yang terlibat, masih perorangan dengan jumlah 8 pelaku dari 8 kasus," ujarnya.

Empat kasus baru itu menyebabkan lahan seluas 26.5 hektar milik warga terbakar. Keseluruhan kasus yang ditangani Satgas Gakkum tediri dari Tanjung Jabung Timur 17 hektar, Tebo 3 hektar, Muaro Jambi 1.5 hektar, Merangin 3 hektar dan Tanjung Jabung Barat 2 hektar.

Dia menambahkan, empat orang pelaku disangkakan pasal 108 junto 58 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Dari beberapa tersangka itu juga ada yang kita kenakan pasal 78 ayat 3 junto 50 ayat 2 huruf A undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang.

"Kita berupaya maksimal dalam penerapan pasal-pasal dan kami selalu koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Athletic Bilbao, Duel Pramusim Berpotensi Sengit Malam Ini

Baca juga: Pantas Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Gelagat Reina Sudah Tercium Kuat di Sosial Media

Baca juga: KPU Batanghari Akan Bahas Lokasi TPS untuk Pilkada di Pleno Tingkat Kabupaten

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved