Berita Jambi

UIN STS Jambi Menang Gugatan 40 Hektare Lahan, Rektor Minta Warga Hormati Putusan Hukum

Usai mendapat kepastian hukum atas sengketa aset tanah UIN STS JAMBI, Rektor akan manfaatkan 40 Hektar lahan UIN sebagai pusat Bisnis BLU. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
istimewa
Ilustrasi UIN STS Jambi saar Rektor Prof Asad Isma dilantik, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai mendapat kepastian hukum atas sengketa aset tanah UIN STS JAMBI, Rektor akan manfaatkan 40 Hektar lahan UIN sebagai pusat Bisnis BLU. 

Penantian panjang UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mengenai kepastian hukum menyangkut status tanah di area Kampus I UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Telanaipura, Kota Jambi, menemui titik terang.

Hal ini dipastikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengeluarkan putusannya pada 29 Juli lalu dan dari putusan itu menjadi dasar bagi UIN STS Jambi mempertahankan haknya atas tanah yang selama ini dikuasai oleh masyarakat.

Proses persidangan perdata ini berdasarkan Nomor Perkara : 45/Pdt.G/2023/PN Jmb dan sudah berlangsung sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memenangkan UIN STS Jambi tentunya menjadi kabar yang membahagiakan bagi pihak UIN STS Jambi.

Beberapa hari terakhir unsur pimpinan dan pejabat UIN STS Jambi terus melakukan pengkajian dan pembahasan intensif.

Hal ini berkaitan dengan tindak lanjut dan rencana pengembangan aset UIN STS Jambi tersebut terutama sebagai cara mendongkrak potensi bisnis dari sektor pendapatan layanan Badan Layanan Umum (BLU).

“Kita tentu sangat bersyukur sekali. Alhamdulillah, tanah yang sudah 40 tahunan lebih bersengketa itu sudah ada kejelasan, setelah majelis hakim mengeluarkan putusan. Sudah sejak lama, tanah ini selalu menjadi temuan pada setiap kali dilakukan audit. Kini, kita mengucap syukur tanah itu diputuskan adalah sah milik kita,” kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Asad Isma, Minggu (4/8/2024)

Baca juga: Jaksa Negara Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 20,8 Miliar dari Sengketa Tanah UIN Jambi

Baca juga: PN Jambi Sahkan Kepemilikan Tanah UIN Jambi di Sisi Timur, Selatan, dan Barat

Rektor juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini.

Terutama sekali dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah berjuang keras sebagai pengacara negara dan kuasa penggugat, serta dari internal UIN STS Jambi yang turut andil dalam proses tersebut.

Kita berterima kasih sekali kepada institusi Kejaksaan Tinggi Jambi dan juga para jaksa yang terlibat langsung termasuk juga para pimpinan dan pejabat terdahulu dan saat ini,” ujarnya.

“Semoga hasil yang kita capai ini bisa membawa kebaikan dan banyak manfaat serta ladang amal bagi kita semua. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini. Hingga kita UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977,” kata Rektor lagi.

Prof. As’ad menambahkan bahwa kemenangan ini merupakan langkah penting bagi perkembangan UIN STS Jambi.

“Dengan adanya putusan ini, kita dapat fokus pada pengembangan dan peningkatan fasilitas kampus. Semoga masyarakat dapat memahami dan menghormati putusan hukum,” tandasnya. (Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved