Berita Jambi
Jaksa Negara Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 20,8 Miliar dari Sengketa Tanah UIN Jambi
Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 20,8 miliar melalui putusan Pengadilan Negeri Jambi..
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 20,8 miliar melalui putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus sengketa tanah UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Putusan ini, berdasarkan Nomor Perkara: 45/Pdt.G/2023/PN Jmb, melawan Suhartini dkk sebagai tergugat, memastikan aset tanah milik UIN tetap aman.
Lahan yang disengketakan, yang terletak di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, memiliki luas hasil pengukuran ulang pada 2021 sebesar 92.037 m⊃2;.
Putusan ini mengonfirmasi bahwa tanah tersebut merupakan barang milik negara dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 20.803.958.359,54.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyahya, SH., MH., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan pencapaian penting dalam melindungi aset negara dari klaim yang tidak sah. "Nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari 20 miliar rupiah," ujarnya.
Proses persidangan yang dimulai pada 13 Desember 2023 melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat dari beberapa RT di sekitar lokasi, serta pihak-pihak terkait seperti hakim, pengacara, dan jaksa. Sidang diadakan di PN Jambi dan juga sempat dilakukan sidang di tempat.
Diberitakan sebelumnya, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi menghadapi sengketa lahan yang melibatkan masyarakat yang telah menguasai tanah tersebut tanpa izin selama 30-40 tahun. Lahan ini penting untuk pengembangan pusat bisnis yang sedang direncanakan oleh UIN.
Dengan putusan ini, UIN Jambi dapat melanjutkan pengembangan bisnis dan pendidikan di kawasan strategis tersebut tanpa harus khawatir kehilangan aset berharga mereka.
Baca juga: Lirik dan Chord Kartonyono Medot Janji - Denny Caknan: Kok kKebangeten Men
Baca juga: PN Jambi Sahkan Kepemilikan Tanah UIN Jambi di Sisi Timur, Selatan, dan Barat
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Jungle Dutch dan DJ TikTok Terbaru 2024 Full Bass, Pakai Spotify
| Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Pakar Ekonomi: Jambi Harus Percepat Hilirisasi |
|
|---|
| MBG di Jambi Tetap Berjalan Pascapenangkapan Eks Kepala BGN, Koordinator Belum Beri Tanggapan |
|
|---|
| Al Haris: Peran Pondok Pesantren Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ekonom Unja Ingatkan Bahaya Ilusi Kemakmuran |
|
|---|
| Kanwil KemenHAM Jambi Tangani 73 Dugaan Kasus HAM Sejak Awal 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/UIN-STS-Jambi-di-kampus-Telanai.jpg)