Berita Tebo

Pemkab Tebo Masih Menunggu Regulasi Terkait Wacana PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo masih menunggu regulasi terkait adanya wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu untuk Pegawai Pemerintah dengan Pe

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Teguh Arhadi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo masih menunggu regulasi terkait adanya wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Teguh Arhadi, mengaku pihaknya telah mendapat informasi itu dari pemerintah pusat. Namun hingga kini, Pemkab Tebo belum menerima regulasi resmi dan petunjuk dari Kemenpan RB terkait rencana tersebut.

“Kita belum terima informasi resminya, tetapi memang akan dijadikan PPPK paruh waktu. Kita masih menunggu informasi resminya dari menpan,” kata Teguh Arhadi, belum lama ini.

Dia menerangkan saat ini jadwal kerja PPPK di kabupaten Tebo masih sama seperti PNS. Di mana Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07:00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 07:00 WIB dan pulang pukul 11:00 WIB.

Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh, total keseluruhan PPPK di kabupaten Tebo saat ini, jumlahnya mencapai 642 PPPK. Di mana pada tahun 2022 lalu kabupaten Tebo menerima 271 PPPK sedangkan pada tahun 2023 lalu ada 371 PPPK.

Baca juga: APBD Tanjabbar Capai Rp 2 Triliun, Bupati Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Dasar

Baca juga: Sinopsis Hotel Mumbai, Tayang 4 Agustus 2024 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Polisi Masih Mencari Pelaku Pembacokan di Tanjab Barat, Dua Korban Luka Serius

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved