Berita Tebo

Aktivis Minta KPK Selidiki Dugaan Jatah Ketok Palu APBD 2024 di DPRD Tebo Senilai Rp 50 Miliar

Aktivis Tebo Andi Mukhlis, meminta KPK menyelidiki dugaan jatah ketok palu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo tahun anggaran 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Ilustrasi Kantor DPRD Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Aktivis Tebo Andi Mukhlis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan jatah ketok palu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo tahun anggaran 2024.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tebo itu mengungkapkan adanya dugaan jatah ketok palu pimpinan DPRD Tebo senilai Rp50 miliar.

"Jadi tiga pimpinan DPRD Tebo ini masing-masing mempunyai kontraktor rujukan. Jatah ketok palu yang kami dapatkan informasi ini berupa proyek senilai Rp50 miliar," ungkap Andi, Minggu (4/8/2024).

Untuk itu, dirinya meminta agar KPK sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi bergerak menyelidiki pimpinan DPRD Tebo.

Dia menyebut kuat dugaan adanya intervensi pengaturan proyek pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tebo.

Andi mengatakan dugaan jatah ketok palu tersebut awalnya terendus oleh adanya penyebutan pokir pada proyek di beberapa OPD.

"Kalau kita lihat awalnya, hampir semua proyek disebut pokir. Anehnya, kuat dugaan anggota dewan mengatur proyek pada OPD dengan istilah pokir," ujarnya.

Andi mengatakan dirinya bersama sejumlah aktivis lainnya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta bukti-bukti terkait dugaan jatah ketok palu ini.

"Kami dapat informasi bahwa adanya transaksi yang dilakukan oleh kontraktor yang mengerjakan dugaan proyek hasil jatah ketok palu ini. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved