Suami di Bandung Bunuh Istri Siri dan Kubur Jasadnya, 7 Bulan Baru Ketahuan Aksi Sadisnya

7 bulan Asep Saepudin (23), seorang suami di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membunuh dan mengubur jasad istri sirinya, Irma Novitasari (24).

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
Irma Novitasari (24) perempuan yang menjadi korban pembunuhan, ditemukan sudah dikubur di Bandung. 

Terpantau TribunJabar.id, dari rumah Asep ke lokasi penguburan jasad Irma berjarak 300 meter.

Kasus ini bermula saat keluarga kehilangan kontak dengan Irma sejak 13 Januari 2024.

Baca juga: Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI Jakarta, Pengamat Sebut Peluang Anies Baswedan Jadi Cagub Makin Kecil

Baca juga: Viral Kosan Rp500 Ribu Tampak Mewah Bak Apartement

Irma terakhir terlihat dijemput suaminya, Asep saat pulang kerja.

Sejak saat itu, Irma hilang dan tak diketahui keberadaannya.

Keluarga sempat menghubungi Asep, namun berdalih Irma kabur di jalan.

Tak berhenti di situ, keluarga terus melakukan pencarian hingga menghubungi semua teman-teman Irma.

Namun, upaya itu tak menemui titik terang.

"Saya cari tahu, cari tahu dulu, sampai ada informasi kalau dia katanya kerja (lagi training) dan nomornya memang tidak aktif, itu kata temannya," kata paman Irma, Ilyas saat ditemui TribunJabar.id, Jumat (2/8/2024).

Setelah tujuh bulan menghilang, keluarga akhirnya menemui titik terang.

Keluarga mendapat informasi korban dibunuh dari seorang warga pada 28 Juli 2024.

Setelahnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari informasi yang beredar, Irma dikubur di belakang rumah pelaku yang berada di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet.

Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran kuburan korban, Jumat sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4 orang, yakni Asep selaku suami siri korban.

Kemudian tiga lainnya merupakan teman Asep, AG, US, dan AK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved