Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Remaja di Jambi Dijual Teman Via MiChat, Sempat Diancam Pisau

Remaja putri berinisial SPM menjadi korban kerja paksa seks komersial di salah satu aplikasi oleh tiga orang temannya. Pelaku yang tega melakukan itu

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Remaja putri berinisial SPM menjadi korban kerja paksa seks komersial di salah satu aplikasi oleh tiga orang temannya.

Pelaku yang tega melakukan itu adalah anak berinisial MDL dan PJ, serta satu tersangka berinisial M.

Kejadian bermula saat korban pergi dari rumah neneknya yang berada di Kasang Pudak, Muaro Jambi, pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan angkot menuju rumah temannya yang bernama Clara.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan bahwa saat korban telah berada di rumah Clara, korban bertemu dengan teman Clara yang berinisial MDL, salah satu pelaku anak dalam kasus ini.

"Saat itu korban diajak untuk menginap di rumah pelaku MDL," kata Amin, Selasa (30/7/2024).

Sesampainya di rumah MDL, korban ditawari oleh pelaku apakah korban ingin memiliki uang yang banyak. Kemudian pelaku anak MDL mengatakan bahwa dia akan dijual.

Korban langsung menolak tawaran pelaku, namun korban diancam dengan pisau. Jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka akan ada akibatnya.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, korban diantar ke hotel yang berada di Pasar Jambi menggunakan sepeda motor Nmax berboncengan empat, yaitu korban, pelaku anak PJ, MDL, dan tersangka M," ujar Amin.

Setelah sekitar 30 menit korban berada di hotel tersebut, korban pulang dijemput oleh pelaku.

Lalu pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, korban diantar oleh pelaku ke sebuah rumah yang berada di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

"Di rumah tersebut korban disetubuhi oleh laki-laki yang diduga hasil perdagangan online melalui aplikasi MiChat oleh pelaku," sebut Amin.

Amin menjelaskan, saat korban telah pulang ke rumahnya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan merasa ketakutan dengan ancaman pelaku tersebut.

Ayah korban yang mengetahui hal tersebut dan tidak terima dengan perlakuan yang didapatkan anaknya langsung melaporkan hal itu ke Polda Jambi.

"Modusnya, pelaku ini menjual korban dengan aplikasi MiChat, yang mana para pelaku menjual korban dengan tarif Rp 600 ribu. Korban memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved