Berita Batanghari
Ketua DPRD Batanghari Soroti Peredaran Narkoba pada Remaja Usia Produktif
Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin menjadi salah satu narasumber dalam seminar yang bertema pemberantasan narkoba.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin menjadi salah satu narasumber dalam seminar yang bertema pemberantasan narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Anita menyoroti terkait dengan adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari khususnya pada anak-anak remaja usia produktif.
"Tentu menjadi satu permasalahan dan harus kita hindari, kepada seluruh anak-anak Kabupaten Batanghari karena narkoba ini kan menyasar usia produktif 15 sampai dengan 35 tahun," ujarnya pada Selasa, (30/7/2024).
Ia mengatakan bahwa efek samping narkoba akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Batanghari dan juga mempengaruhi kesehatan mental penggunaannya.
"Tidak sehatnya mental, kemudian penurunan percaya diri. Kemudian kerusakan organ-organ," sebutnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Anita berharap menjadi salah satu upaya untuk menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari.
"Diharapkan dengan kegiatan-kegiatan penyuluhan sosialisasi, pencegahan dan lain sebagainya ini dapat membantu sedikit menurunkan angka kenaikan korban," ujarnya.
Baca juga: Satlantas Polres Sarolangun Catat 2 Kasus Kecelakaan Selama Operasi Patuh 2024
Baca juga: Tahun 2025 Ekonomi Kota Sungai Penuh Diproyeksikan Tumbuh 5,13 Persen
Baca juga: Viral Suami Bikin Surat Kematian Padahal Istri Masih Hidup, Gegara Demi Kredit Mobil
Upaya Perluasan Lahan Tanam Padi Untuk Target Swasembada Pangan di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Realisasi Retribusi Penyedotan Kakus di Batang Hari Jambi Baru Rp17,06 Juta dari Target Rp51,9 Juta |
![]() |
---|
Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta |
![]() |
---|
Siswi SD dari Batanghari Juara Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.