Berita Viral

Viral Eks Polwan Dibawa ke RSJ Solo, 2022 Pernah Viral Pengakuannya Dipecat dari Kepolisian

Viral Yuni Utami, mantan polisi wanita (Polwan) diamankan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kota Solo, Jawa Tengah.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews kolase
Yuni adalah mantan polwan Polda Sulawesi Tengah namun ia dipecat dari Polri lantaran bolos bekerja 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral Yuni Utami, mantan polisi wanita (Polwan) diamankan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kota Solo, Jawa Tengah.

Sosok Yuni Utami sempat viral pada 2022 lalu.

Saat itu, video pengakuan Yuni Utami dipecat dari kepolisian karena menolak membebaskan pelaku rudapaksa, beredar di media sosial.

Kini video Yuni Utami dibawa ke RSJD Kota Solo kembali viral.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengungkapkan Yuni Utami merupakan mantan Polwan Polda Sulawesi Tengah.

Menurut Tugiyo, Yuni dipecat dari Polri lantaran bolos bekerja setelah dipindah dari Satuan Reskrim ke Lantas.

Baca juga: Viral Warga Hajar Pelaku Pencurian Motor di Muaro Jambi, Emak-emak: Kasihan Nengoknyo Woy

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi dalam Paper Bag di Tempat Sampah di Tanjabbar Jambi

"'Betul, dia (Yuni) dahulu seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Donggala Polda Sulawesi Tengah," ungkap Tugiyo saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2024).

"Kalau informasi yang saya terima, Y dulu bertugas di Satuan Reskrim dan setelah dirotasi ke Lantas, Y ini tidak mau dan lebih memilih tidak masuk kerja," imbuhnya.

Viral 2022

Sementara video viral Yuni Utami pada 2022 terkait pemecatan dirinya sebagai anggota kepolisian.

Pada video tahun 2022 lalu, Yuni mengaku dipecat lantaran menolak membebaskan pelaku rudapaksa, bukan karena rotasi.

Menurut Yuni, ia diminta oleh seorang oknum rekannya agar membebaskan pelaku lantaran dibekingi perwira.

Tapi Yuni mengaku menolak permintaan itu sehingga ia mendapat ancaman hingga akhirnya dirinya dimutasi.

"Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun, berawal dari kasus rudapaksa yang terjadi di tahun 2012."

"Saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus rudapaksa dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved