Berita Batanghari

400 Hektare Lahan Sawit di Taman Nasional Bukit Duabelas Kebanyakan Milik SAD dan Masyarakat

Saat ini Taman Nasional Bukit Duabelas memiliki luas wilayah lebih dari 50 ribu hektare dengan 3.800 masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) didalamnya.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Duabelas, Yunaidi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Taman Nasional Bukit Duabelas merupakan salah satu taman nasional di Sumatera yang berlokasi di Provinsi Jambi.

Dimana lokasinya berada ditiga wilayah yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun.

Saat ini Taman Nasional Bukit Duabelas memiliki luas wilayah lebih dari 50 ribu hektare dengan 3.800 masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal di dalamnya.

Namun, dari total tersebut berdasarkan data Balai Taman Nasional Bukit Duabelas diketahui 400 hektare lahan telah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Duabelas, Yunaidi mengatakan bahwa kebanyakan pemilik kebun kelapa sawit tersebut adalah masyarakat SAD.

"Saat ini ada sekitar 400 hektar kebun sawit di kawasan Taman Bukit Duabelas dan rata-rata pemiliknya adalah suku anak dalam dan masyarakat sekitar kawasan," katanya.

Sementara itu diketahui bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah melarang kawasan Hutan Nasional ditanamai kelapa sawit.

Baca juga: Memperkuat Demokrasi di Indonesia, Ratusan SAD di Sarolangun Dicoklit Sebagai Daftar Pemilih

Baca juga: KPU RI Pantau Proses Coklit SAD di Sarolangun: Mereka Sudah Terdaftar

Yunaidi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pemilik kebun sawit dikawasan Taman Nasional Bukit Duabelas dan telah mengantongi nama serta identitas pemilik.

"Kami sudah melakukan inventarisasi, sudah ditemukan nama pelaku, alamat dan tugas kita sekarang adalah melaporkan ke Kementerian," ujarnya.

Lebih lanjut, Yunaidi mengatakan untuk 400 hektare areal Taman Nasional Bukit Duabelas yang telah ditanami sawit akan diizinkan untuk diambil hasilnya hingga 15 tahun kedepan.

"Selanjutnya nanti tim dari Jakarta akan turun dan selama lebih kurang 15 tahun kita masih memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memetik hasilnya," jelas Yunaidi.

Namun, ia menegaskan bahwa saat ini pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dikawasan Taman Nasional Bukit Duabelas telah dilarang.

Tidak hanya itu, Yunaidi juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada SAD dan masyarakat sekitar untuk beralih ke tanaman produktif.

"Selanjutnya kita akan bantu carikan alternatif ekonomi lain, misalnya penanaman tanaman produktif untuk pemulihan ekosistem di kawasan konservasi," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri )

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved