Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi

Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, ditarik dari peredarannya. Hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Roti Okko 

Roti Okko ditarik dari peredaran

TRIBUNJAMBI.COM - Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, ditarik dari peredarannya.

Hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat.

Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Awal Mula Temuan

Temuan ini bermula saat BPOM inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Baca juga: Resep Tempe Orek, Jangan Goreng Tempe Terlalu Kering

Baca juga: Resep Bihun Goreng Enak, Tambahkan Jamur Kuping

Hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," ucap BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pun mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, contact center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," ucap dia.

Tak Ditemukan di Jambi

Veramika Ginting, Kepala Balai POM Jambi mengatakan bahwa hanya roti Okko yang dinyatakan harus ditarik dari peredaran, Jumat (26/07/2024).

"Kasus Roti Okko sudah ada keluar penjelasan dari Badan POM Nomor HM. 01.1.2.07.24.51 pada 23 Juli 2024 tentang hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada roti," ungkap Vera, Jumat (26/07/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Apresiasi Pelajar Kota Jambi Pertahankan Juara Umum POPDA

Dia mengatakan bahwa roti Okko tidak ditemukan beredar di daerah kabupaten dalam Provinsi Jambi.

Sedangkan untuk wilayah Kota Jambi Balai POM langsung melakukan penarikan dari tingkat distributor untuk langsung diperintahkan kembalikan ke pabrik.

Hal ini supaya produk-produk tersebut dilakukan pemusnahan.

Dia mengatakan bahwa walaupun demikian Balai POM masih tetap melakukan monitoring pengawasan produk Roti Okko yang ada di sarana distribusi pangan dalam Provinsi Jambi.

Sampai saat ini Badan POM Jambi melakukan pengawasan terhadap produk-produk lainnya seperti kosmetik dan jamu hampir setiap hari di situ pula petugas melakukan monitoring pada produk roti Okko.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Syifa Hadju dan El Rumi Curi Fokus Netizen di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman dan Denda Jika Nekat Membakar Hutan dan Lahan di Jambi

Baca juga: Pj Wali Kota Apresiasi Pelajar Kota Jambi Pertahankan Juara Umum POPDA

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved