Aniaya Pacar hingga Tewas, Ronald Tannur Divonis Bebas, KY Akan Mengusut Hakimnya

Anak anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Baca juga: Viral Dimas Mahasiswa Difabel UIN Jambi Lulus dengan Status Cumlaude, Bahkan Dapat Beasiswa S2

Baca juga: Hukuman dan Denda Jika Nekat Bakar Hutan dan Lahan

Kejagung Nilai Hakim Tak Melihat Kasus Secara Menyeluruh

Atas vonis ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim PN Surabaya tak melihat kasus penganiayaan Ronald pada pada kekasihnya secara holistik atau menyelutruh.

"Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu.

"Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol," tambah dia.

Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ucap dia.

Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.

Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.

"Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," kata Harli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved