Berita Tebo

Syamsu Rizal Minta DPRD Tebo Tidak Ganti Dirinya di Kursi Pimpinan

Syamsu Rizal menyurati DPRD Tebo untuk tidak memproses penggantinya sesuai surat Demokrat menunggu hasil gugatannya inkrah di PN Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Musawira
Syamsu Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday menyurati DPRD Tebo untuk tidak memproses penggantinya sesuai surat Demokrat menunggu hasil gugatannya inkrah di Pengadilan Negeri Tebo.

Hal ini disampaikan Leo Siahaan selaku kuasa hukum Iday seusai sidang perdana gugatan Syamsu Rizal terhadap DPC Demokrat Tebo.

Iday sendiri masih tercatat sebagai Wakil Ketua II DPRD Tebo meskipun saat ini menjalani masa tahan di Lapas Tebo dalam perkara kehutanan.

"Kita sudah surati DPRD meminta agar proses pergantian pimpinan DPRD Tebo ditunda menunggu putusan gugatan ini," kata Leo, Kamis (25/7/2024).

Leo menjelaskan alasan Iday menggugat Demokrat dikarenakan tak adanya komunikasi dengannya perihal pergantiannya sebagai pimpinan DPRD.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Tebo meskipun menyadari sisa masa jabatan tersisa kurang lebih 2 bulan.

"Dalam uraian gugatan kami , tidak terima jabatan diganti, tanpa koordinasi. Kalau hasilnya kita lihat hasil fakta dari persidangan nanti," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved