Advertorial

AFPI Paparkan Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan fintech lending berbeda dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Kuseryansyah (batik), Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), saat berkunjung ke kantor Tribun Jambi, Selasa (23/7) 

Dia juga menegaskan bahwa apabila ada penagihan-penagihan pinjaman yang dilakukan secara kasar, itu bukan dari AFPI. "Kalau ada penagihan secara kasar, kami tegaskan itu bukan dari 98 platform di AFPI," tuturnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman/adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Nasi Uduk Lezat dan Wangi, Tambahkan Lebih Banyak Pandan

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 15, Kesalahan Pengukuran

Baca juga: Zulva Fadhil Buka Kegiatan Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional Polio Tingkat Kabupaten Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved