Advertorial
AFPI Paparkan Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan fintech lending berbeda dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Kuseryansyah (batik), Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), saat berkunjung ke kantor Tribun Jambi, Selasa (23/7)
Dia juga menegaskan bahwa apabila ada penagihan-penagihan pinjaman yang dilakukan secara kasar, itu bukan dari AFPI. "Kalau ada penagihan secara kasar, kami tegaskan itu bukan dari 98 platform di AFPI," tuturnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman/adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Uduk Lezat dan Wangi, Tambahkan Lebih Banyak Pandan
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 15, Kesalahan Pengukuran
Baca juga: Zulva Fadhil Buka Kegiatan Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional Polio Tingkat Kabupaten Batanghari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.