Advertorial
AFPI Paparkan Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan fintech lending berbeda dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Beda fintech lending dengan pinjol
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan fintech lending berbeda dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Perbedaan yang paling utama bahwa fintech lending dalam proses melayani masyarakat harus melalui izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Fintech lending dan pinjol ilegal itu berbeda! Di fintech lending, dalam proses pengajuan pinjaman itu ada beberapa proses. Di antaranya harus melalui izin OJK, e-KYC (electronic know your customer), kemudian credit scoring memiliki chanel dan pembayaran melalui perbankan," ujar Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, saat menyambangi kantor Tribun Jambi, Selasa (23/7/2024).
Hal itu berbeda dengan platform pinjol ilegal, yang tidak memiliki perizinan dan cenderung melakukan cara-cara bisnis melawan hukum.
Dalam proses penawaran produk pun, kata Kuseryansyah, pinjol ilegal hanya melalui pengiriman SMS (short message service/pesan singkat) ataupun aplikasi WhatsApp. Kemudian dalam proses penagihan, pinjol ilegal cenderung kasar tidak beretika dan melawan hukum.
Baca juga: 98 Platform Dalam AFPI Beri Solusi Pinjaman Bagi Warga Jambi
Baca juga: Foto Siswa SDN di Tebo Jambi Belajar Sambil Tengkurap di Lantai, Kelas 3 dan 4 Tak Punya Meja Kursi
"Pinjol ilegal berisiko pencurian data pengguna. Biasanya mereka menangis dengan menyerang nasabah mereka, baik melalui foto ataupun data lain yang akan di-share dengan maksud tertentu, jika konsumen tadi tidak membayar tagihan pinjaman," jelas Kuseryansyah yang juga CEO 360kredi.
Sementara, untuk fintech lending yang berizin OJK seperti yang ada dalam AFPI, selalu menjaga masalah keamanan data. Fintech lending berizin hanya meminta akses ke camera, microphone, dan location (Camilan) pada ponsel konsumen.
"Ini sesuai regulasi terkait perlindungan data pribadi konsumen. Harus meminta izin yang jelas sebelum mengakses data pribadi dan tidak akan menyalahgunakannya," lanjut Kuseryansyah.
Kemudian soal transparansi informasi, fintech lending berizin pasti memberikan informasi perihal suku bunga, biaya, jatuh tempo, serta syarat ketentuan lain sebelum pengguna menandatangani perjanjian.
Kuseryansyah pun memaparkan soal tanda tangan, lembaga berizin akan menggunakan platform yang memiliki sertifikat elektronik, bukan sekadar klik tombol persetujuan.
Hal-hal tersebut berbeda dengan aturan pinjol ilegal. "Sehingga orang-orang sering itu terjebak, tahu-tahu jumlahnya tagihan besar sekali," tuturnya.
Baca juga: Zulva Fadhil Buka Kegiatan Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional Polio Tingkat Kabupaten Batanghari
98 Anggota Berizin OJK
Kuseryansyah menegaskan 98 anggota yang ada dalam AFPI semua sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan, dalam artian platform resmi itu tertera di sana.
Dalam kunjungan di kantor Tribun, Kuseryansyah mengatakan AFPI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif memilih layanan keuangan berbasis teknologi.
"Dari penjelasan-penjelasan itu, masyarakat sebaiknya menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi," tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa apabila ada penagihan-penagihan pinjaman yang dilakukan secara kasar, itu bukan dari AFPI. "Kalau ada penagihan secara kasar, kami tegaskan itu bukan dari 98 platform di AFPI," tuturnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman/adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Uduk Lezat dan Wangi, Tambahkan Lebih Banyak Pandan
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 15, Kesalahan Pengukuran
Baca juga: Zulva Fadhil Buka Kegiatan Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional Polio Tingkat Kabupaten Batanghari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.