Ini Isi Pembelaan Ammar Zoni setelah Dituding Modali Bisnis Narkoba

Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni hanya mentransfer atau meminjamkan uang senilai Rp50 juta untuk bisnis pertanian dan biji pala.

Editor: Fitriana Andriyani
ist
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni hanya mentransfer atau meminjamkan uang senilai Rp50 juta untuk bisnis pertanian dan biji pala. 

Selain itu pihak Ammar Zoni juga membantah adanya bukti trasfer uang yang diberikan kepada Akri.

Sebab dalam bukti transfer tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika Ammar telah mengirimkan uang untuk berjualan narkoba.

Bukti tersebut menurut Jon Mathias tidak bisa dipahami, mengingat buku tabungannya tidak disita oleh pihak kejaksaan.

"Ya kalau tertulis ya enggak ada. Sama aja sekarang dengan bukti transfer itu ada tertulis enggak dibuktikan jaksa. Bahwa Ammar ini mentransfer uang, bunyi situ untuk narkoba," ucap Jon Mathias.

"Sedang harus dipahami juga kan buku tabungan aja enggak ada disita. Terus bagaimana mana bisa membuktikannya dia terlibat melalui transfer ke Akri," lanjutnya.

Maka dari itu, kuasa hukum Ammar Zoni berharapa agar pledoi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Ya saya yakin memang pledoi ini akan dipertimbangkan betul-betul oleh majelis hakim," tungkasnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Bantah Modali Bisnis Narkoba saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved