Tawarkan Program Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Jateng Pakai Dana Nasabah hingga Rp 11 M

Pegawai bank pelat merah di Jawa Tengah pakai dana nasabah unuk transaksi pembelian saham dan trading crypto.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi rupiah dan mata uang asing 

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai bank pelat merah di Jawa Tengah pakai dana nasabah unuk transaksi pembelian saham dan trading crypto.

Nilai dana yang dipakai nasabah berinisial DP tersebut mencapai Rp 11 miliar dalam kurun waktu Juli tahun 2023 hingga September 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto menyebutkan dana simpanan nasabah itu digunakan DP untuk membeli sahan dan trading crypo.

"Uang nasabah digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto,"jelas Ponco saat gelar perkara di kantornya, Senin (22/7/2024).

Tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai tanggal 10 Agustus 2024.

"Tersangka DP disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"ujarnya.

Baca juga: Viral Debi Ceper Dicibir karena Berniat Nyalon Wakil Wali Kota Jambi di Pilkada 2024: Emang Ngerti?

Baca juga: Viral Kades Dipecat Bupati Gegara Ketahuan Selingkuh Sampai Nekat Tinggal Serumah

Baca juga: Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal Kembali Marak di Sungai Bahar, Polda Jambi Tindak Lanjuti

Modus

Ponco Hartanto membeberkan modus pegawai bank pakai dana nasabah hingga Rp 11 miliar.

Tersangka pada Juli tahun 2023 hingga September 2023 melakukan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu Bank BUMN dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah.

"Selanjutnya dana simpanan nasabah tersebut dilakukan (digunakan) oleh tersangka DP tanpa seizin dari nasabah," imbuhnya.

Tentunya, lanjut Ponco, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP) Bank BUMN.

"Karena digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian," terangnya.

Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka di salah satu Bank BUMN, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 11 miliar.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank BUMN Kuras Dana Nasabah Pakai Program Fiktif, Negara Rugi Rp 11 Miliar", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Kades Dipecat Bupati Gegara Ketahuan Selingkuh Sampai Nekat Tinggal Serumah

Baca juga: Viral Debi Ceper Dicibir karena Berniat Nyalon Wakil Wali Kota Jambi di Pilkada 2024: Emang Ngerti?

Baca juga: Belum Ada Kabar Terbaru terkait Kepindahan Riccardo Calafiori ke Arsenal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved