Berita Jambi

Selain Perda Bantuan Hukum, Gubernur Jambi Juga Dukung Penyusunan Perda Terkait KTR

Tidak hanya perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat kecil, Gubernur Jambi Al Haris juga mendukung penyusunan perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KT

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Gubernur Jambi Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tidak hanya perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat kecil, Gubernur Jambi Al Haris juga mendukung penyusunan perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada Selasa (23/7/2024), Gubernur Al Haris mengakui bahwa pihaknya mendukung penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi.

"Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," jelasnya.

Gubernur berharap bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi.

"Pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan," lanjutnya.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mencegah munculnya perokok pemula, pungkasnya.

Baca juga: Polres Muaro Jambi Pasang Police Line di TKP Kebakaran Lahan di Sekernan

Baca juga: Gubernur Jambi Dukung Penuh Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Baca juga: BPBD Batanghari Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved