Berita Jambi

Gubernur Jambi Dukung Penuh Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tengah berproses di DPRD Provinsi Jambi dan sedang ditangani oleh pansus.

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Gubernur Jambi Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tengah berproses di DPRD Provinsi Jambi dan sedang ditangani oleh pansus.

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terkait Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan akan regulasi yang mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.

"Membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di pengadilan atau litigasi, maupun di luar pengadilan atau non-litigasi, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum," ucap Haris.

Menurut Haris, Ranperda ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, Gubernur merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyebutkan bahwa “Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” yang kemudian diperjelas pada ayat (2) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, Ranperda ini sangat penting untuk segera diselesaikan agar dapat menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan," tandasnya.

Baca juga: BPBD Batanghari Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Minta Pengurus CSR Tingkatkan Kontribusi Bantuan Anggaran

Baca juga: 2 Hektare Lahan Terbakar di Betara Tanjabbar, Belum Diketahui Penyebabnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved