Berita Merangin

Kejaksaan Negeri Merangin Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Kejaksaan Negeri Merangin Jambi menggelar Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan tema "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/FRENGKY
Kejaksaan Negeri Merangin Jambi menggelar upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan tema "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas." 

TRIBUNJAMBI.COM - - Kejaksaan Negeri Merangin Jambi menggelar upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan tema "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas."

Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin Jambi pada Senin (22/07) pagi.

Upacara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Widodo; Kepala Seksi Intelijen, Arie Pratama; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Adi Atmaja; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Yantomi; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bukhari; serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Merangin.

Dalam sambutannya, Tri Widodo menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Merangin hingga tanggal 22 Juli 2024. "Kami, Kejaksaan Negeri Merangin, sampai tanggal 22 Juli 2024, telah melaksanakan beberapa kegiatan di bidang Intelijen, termasuk delapan kegiatan penyuluhan hukum, empat kegiatan 'Jaksa Masuk Sekolah' di empat sekolah di Kabupaten Merangin, serta empat kali kegiatan 'Jaksa Menyapa' di radio HIT Kabupaten Merangin," ujar Tri Widodo.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin telah melaksanakan kegiatan strategis Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, termasuk pengamanan pelaksanaan pembangunan strategis pemerintah Kabupaten Merangin.

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Merangin menangani dua perkara di tahap penyidikan, satu perkara di tahap penuntutan, dan satu perkara di tahap eksekusi.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Umum, terdapat 116 perkara pada tahap Pra Penuntutan, 98 perkara pada tahap Penuntutan, dan 91 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami telah melaksanakan 13 kegiatan bantuan hukum, dua litigasi, 11 non-litigasi, enam kegiatan pendampingan hukum, satu pendapat hukum, dua MoU, 17 kegiatan pelayanan hukum, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5.751.384.519," ungkap Tri Widodo.

Selain itu, dalam bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejaksaan Negeri Merangin telah memusnahkan benda sitaan atau rampasan negara dari 10 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Benda-benda tersebut meliputi 47,591 gram sabu, dua bilah parang, satu bilah pisau, dua lembar karung warna putih, dua buah dompet warna emas dan abu-abu, satu buah kunci T beserta anak kuncinya, satu helai sweater warna putih, dan satu helai kerudung warna cokelat.

(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Pj Bupati Merangin Jambi Sampaikan KUA PPAS Merangin 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved