Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim Siap Disidang Kasus Korupsi Timah, Rugikan Negara Rpp 300 T

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim dilimpahkan penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Sel

Editor: Suci Rahayu PK
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jadii tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. 

Kasus korupsi timah

TRIBUNJAMBI.COM - Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim dilimpahkan penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Iya (Helena dan Harvey)," kata Harli kepada wartawan, Selasa (22/7/2024).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pukul 10.30 WIB.

Harli menambahkan nantinya penyidik juga akan menjelaskan barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke pengadilan.

"Nanti akan kita sampaikan secara transparan secara lugas," tuturnya.

Baca juga: Status Karhutla di Jambi Naik Menjadi Siaga Darurat Per 19 Juli 2024

Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Jambi Naik, Sekda Minta Kabupaten Lain Segera Menyusul

Daftar Tersangka dan Perkiraan Nilai Kerugian Negara

Selain Harvey Moeis, dalam perkara ini juga ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;

• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;

• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;

• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;

Baca juga: 3 Tambang Batu Bara di Jambi Diakuisisi RMKE dengan Nilai Rp 1,3 T - PT SAS, AJC dam BBS

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 4 SD/MI Soal Pilihan Ganda Bab 2 Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;

• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan

• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;

• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 4 SD/MI Soal Pilihan Ganda Bab 2 Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

Baca juga: Karo Ops, Dirintelkam dan Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi Resmi Berganti

• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;

• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);

• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Percepat Pendapatan PBB, Pemkot Jambi Dorong Ketua RT Jadi Agen Laku Pandai

Baca juga: 3 Tambang Batu Bara di Jambi Diakuisisi RMKE dengan Nilai Rp 1,3 T - PT SAS, AJC dam BBS

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 4 SD/MI Soal Pilihan Ganda Bab 2 Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved