Sindikat Penggelapan Kirim 20 Ribu Sepeda Motor ke 5 Negara, Modusnya Pinjam Identitas

Tak hanya dalam negeri, sindikat penggelapan sepeda motor juga ada yang jaringan internasional. Bahkan jaringan ini sudah mengirimkan 20.000 kendaraan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi Sepeda Motor 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak hanya dalam negeri, sindikat penggelapan sepeda motor juga ada yang jaringan internasional. Bahkan jaringan ini sudah mengirimkan 20.000 kendaraan ke berbagai negara.

7 orang pelaku ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Jaringan ini menggelapkan dan mengirimkan sepeda motor ke lima negara.

"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandhani menjelaskan, pengiriman ribuan sepeda motor tersebut dilakukan mulai dari Februari 2021 sampai 2024.

Kerugian ekonomi yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 876 miiliar.

"Ini terakumulasi dari harga per sepeda motor yang kita ambil rata-rata dengan total leasing sekitar 40 juta dikali 20.666 unit, sehingga menjadi angka yang tadi kita temukan," terang Djuhandhani.

"Di samping itu, kita melakukan akumulasi potensi kerugian negara dengan menghitung nilai pajak per sepeda motor," ujar dia.

Baca juga: Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Dali Wassink, Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jalan hingga Alami Luka Serius

Modus

Selain itu, Djuhandhani menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penadah adalah melakukan pemesanan kendaraan bermotor ke perantara.

"Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-delaer seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," katanya.

"Dan setelah itu, kendaraan diterima debitur, kemudian kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya kepada penadah ditampung di gudang milik penadah," ujar dia.

Adapun sebelum dikirim ke luar negeri, sepeda motor tersebut disimpan di gudang-gudang penadah yang tersebar di tiga provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga melanggar tindak pidana fidusia atau penggelapan.

Baca juga: Breaking News - Kejari Merangin Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah 2015-2017

Polisi juga menyita 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit sepeda motor.

"Dalam perkara ini kami sudah mengamankan tujuh orang tersangka, yaitu RT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara pencari debitur, WS selaku eksportir," jelas Djuhandhani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved