Sindikat Penggelapan Kirim 20 Ribu Sepeda Motor ke 5 Negara, Modusnya Pinjam Identitas
Tak hanya dalam negeri, sindikat penggelapan sepeda motor juga ada yang jaringan internasional. Bahkan jaringan ini sudah mengirimkan 20.000 kendaraan
Editor:
Suci Rahayu PK
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggelapan Ribuan Motor Jaringan Internasional Terungkap, Dikirim ke Hongkong hingga Nigeria",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Dali Wassink, Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jalan hingga Alami Luka Serius
Baca juga: Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 19 Juli 2024: Aquarius Mengalami Kemajuan, Virgo Bimbang
Berita Terkait
Baca Juga
Kronologi Kecelakaan Dali Wassink, Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jalan hingga Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi |
![]() |
---|
Dari Judi Online hingga Aplikasi MiChat, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, Seri i |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Bisnis Produk Kecantikan di Jambi, Korban Rugi sampai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.