Sindikat Penggelapan Kirim 20 Ribu Sepeda Motor ke 5 Negara, Modusnya Pinjam Identitas

Tak hanya dalam negeri, sindikat penggelapan sepeda motor juga ada yang jaringan internasional. Bahkan jaringan ini sudah mengirimkan 20.000 kendaraan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi Sepeda Motor 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggelapan Ribuan Motor Jaringan Internasional Terungkap, Dikirim ke Hongkong hingga Nigeria",  

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Dali Wassink, Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jalan hingga Alami Luka Serius

Baca juga: Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 19 Juli 2024: Aquarius Mengalami Kemajuan, Virgo Bimbang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved