Pilkada Jambi 2024

Bawaslu Provinsi Jambi Temukan Berbagai Permasalahan Coklit Pilkada, Ini Tanggapan KPU

Bawaslu Provinsi Jambi telah mengungkapkan berbagai permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024...

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Danang Noprianto/Tribunjambi.com
KPU Provinsi Jambi akan tetapakan DCT 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah mengungkapkan berbagai permasalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih.

Temuan tersebut terkait dengan ketaatan prosedur dan keakuratan data Coklit.

Mencakup potensi keberadaan ribuan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam daftar pemilih, kecurangan dalam proses Coklit, serta petugas yang terafiliasi dengan partai politik atau tim pemenangan.

Menanggapi temuan Bawaslu ini, Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi memberikan apresiasi atas upaya Bawaslu dalam mengawasi proses Coklit.

Pria yang akrab disapa Paul ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antar-lembaga untuk memastikan data pemilih yang akurat dan transparan.

"Kami mengapresiasi pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam proses Coklit Pilkada. Kolaborasi dengan stakeholder lain sangat diperlukan untuk memastikan integritas dan kualitas data pemilih," ujar Fachrul Rozi.

Menanggapi saran perbaikan yang mungkin disampaikan Bawaslu, Fahrul Rozi menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jambi siap untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

"Hingga saat ini, kami belum menerima rekomendasi konkret untuk perbaikan di tingkat Provinsi. Kami akan memastikan bahwa setiap masukan akan ditindaklanjuti dengan serius demi memperbaiki proses Coklit yang sedang berlangsung," tambahnya.

Untuk diketahui, beberapa temuan Bawaslu diantaranya persoalan adanya potensi ribuan pemilih TMS masuk dalam daftar pemilih, jokian Coklit hingga petugas yang terafiliasi dengan partai politik maupun tim pemenangan.

Terkait dengan ketaatan prosedur yakni :

Pertama, Terdapat Pantarlih yang terafiliasi dengan parpol /tim kampanye/tim pemenangan pemilu.

Kedua, Terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel sticker, ditemukan setidaknya di 5 (lima) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.

Ketiga, Terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel sticker, ditemukan setidaknya di 2 (dua) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, dan Merangin.

Keempat, Terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih, hal ini ditemukan setidaknya di 3 (satu) Kabupaten/Kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.

Kelima, Terdapat ketidaksesuain prosedur pelaksanaan coklit seperti Pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar, kondisi ini ditemukan setidaknya hampir diseluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved