Berita Jambi

Polda Jambi Musnahkan Sabu yang Dibawa Oknum PNS Asal Riau

Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Narkoba jenis sabu sebesar 4 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).


Selain 4 kilogram sabu itu, polisi juga memusnahkan ada beberapa barang bukti lain sabu 66,314 gram. 


Barang haram 4 kilogram tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi yang menyeret PNS asal provinsi Riau pada Juni 2024 lalu.


Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan, sebelum melakukan pemusnahan kita telah menimbang dan menyisihkan untuk dipersidangan. 


 "Untuk yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," kata Andi Ichsan saat konfrensi pers di Mapolda Jambi. 


Dia menyebut, dari kilogram sabu itu bila dirupiahkan jika senilai Rp 1.300.000 berarti total ekonomis mencapai Rp 5.293. Total jiwa yang diselamatkan apa bila 1 gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang diselamatkan 20.300.060 jiwa manusia.

“Ini sagat luar biasa, apabila barang ini sampai pada masyarakat kerugian sangat luar biasa pada masyarakat khususnya di wilayah Polda Jambi," sebutnya. 


Maka terselamatkan pula dana negara biaya sebesar Rp. 91,6 miliar. Satu manusia direhabilitasi menghabiskan 4 juta rupiah.


Andi menambahkan, barang bukti 4 kilogram ini dari satu laporan kepolisian dengan jumlah 5 orang tersangka.


 "Ya ini salah satunya ( PNS Riau)," ujarnya.


Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dicampurkan dengan diterjen lalu diaduk-aduk di dalam ember disaksikan jaksa.


Sebelum dilarutkan, dokter polisi terlebih dahulu telah tes uji dengan alat ukur barang bukti sabu benar bahwa barang tersebut positif narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Pengawai Negeri Sipil Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) Riau berinisial RY terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis sabu dengan sang pacar yang merupakan pemandu karoke sebanyak 4 kilogram. 


 YR diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintasi jalan lintas Timur KM 62 desa Suko Awin Jaya Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi menggunakan mobil pribadi. 


Pegawai negeri itu tidak sendiri saat mengirim barang haram itu, YR ditemani oleh dua orang teman berinisial MS pekerja swasta dan NL yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau ladies karoke.


 Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, sabu yang dibawa oleh 3 orang kurir narkoba itu diduga berasal dari Aceh hendak diantar ke Lampung menggunakan mobil pribadi. 


 "Untuk YR warga Pekanbaru Riau PNS, MS Pekanbaru Riau pekerja swasta dan NL Banten bekerja sebagai LC," kata Ernesto, Selasa (11/6/2024). 


 Ernesto menjelaskan, YR berperan sebagai kurir yang mengambil sabu yang dibungkus teh cina dari Aceh itu, YR melibatkan NL karena menjalin hubungan pacaran dengan pemandu karaoke meski telah memiliki istri.


 "YR ini ASN yang bekerja di Provinsi Riau kerjanya di Imigrasi, kemudian dia sudah punya istri dan dia pacaran dengan LC ada juga cerita-cerita asmaranya disini sehingga dia menjadi penjual narkoba," jelasnya. 


 Polisi tak sampai mengamankan 3 orang itu saja, pengembangan yang dilakukan oleh tim dari Polda Jambi hingga menemukan fakta baru. Dari pengembangan, polisi menemukan tujuan barang haram seberat 4 kilogram itu akan berlabu. 


 "Terakhir dikembangkan ternyata di Lampung dapatlah laki-laki berinisial MM dan NM pekerjaan swasta," ungkapnya.


 Peran kedua orang ini juga bukan main-main, NM memerintah MM dari Aceh untuk memantau pergerakan sabu-sabu hingga sampai ke Lampung. Namun, keduanya berhasil diamankan di Lampung. 


 "Dari pengembangan ini, kami masih mengejar ada dua, satu inisial S berlokasi di Pekanbaru dan satu lagi di Aceh," sebut Ernesto. 


Alhasil, polisi mengamankan 5 orang tersangka di Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung dengan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram. 


 Ernesto memastikan, pengembangan sabu ber bungkus teh cina seberat 4 kilogram itu tidak akan berhenti sampai disini. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: VIRAL Postingan Kiky Saputri, Aparat Diduga Bekingi Basecamp Narkoba, Polda Jambi Telusuri

Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Gelar Operasi Patuh Siginjai 2024 Besok, Ini Sasarannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved