CPNS dan PPPK 2024

Jalur Khusus Penerimaan CPNS 2024, Berpeluang Lolos - Disabilitas, Atlet, Lulusan Kampus Ternama

Pada penerimaan CPNS 2024, jalur khusus ini dirancang untuk pelamar yang memiliki pencapaian spesifik atau keistimewaan dalam berbagai bidang.

Editor: Suci Rahayu PK
CPNS 2023
Seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut jalur khusus selekci CPNS 2024 yang punya peluang lulus besar.

Pada penerimaan CPNS 2024, jalur khusus ini dirancang untuk pelamar yang memiliki pencapaian spesifik atau keistimewaan dalam berbagai bidang.

Jalur Khusus Rekrutmen CPNS 2024

1. Keistimewaan dalam Penerimaan CPNS 2024 Jalur Khusus

- Prioritas Seleksi dan Penempatan: Pelamar dengan pencapaian spesifik akan mendapatkan prioritas dalam proses seleksi dan penempatan.

- Dukungan dan Fasilitasi Khusus: Pemerintah akan memberikan dukungan dan fasilitas khusus bagi pelamar jalur ini.

- Fleksibilitas Persyaratan: Persyaratan bagi pelamar jalur khusus akan lebih fleksibel dibandingkan jalur umum.

Baca juga: 4 ASN di Tebo Jambi Terafiliasi dengan Teroris, Masih Ada Jaringan Lain?

Baca juga: Pilbup Tanjabtim - Dilla Hich-Muslimin Tanja vd Zumi Laza-M Aris, Menanti Arah 5 Parpol

2. Kriteria dan Jenis Jalur Khusus Rekrutmen

-. Penyandang Disabilitas: Pelamar yang memiliki disabilitas akan mendapatkan jalur khusus untuk mengikuti seleksi.

-. Atlet Berprestasi: Atlet yang memiliki prestasi di tingkat nasional atau internasional dapat mendaftar melalui jalur khusus.

-. Lulusan Universitas Tertentu: Lulusan dari universitas tertentu yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam sektor pelayanan publik.

Sebagai informasi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).

Adapun Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved