Polda Jabar Tak Beri Kompensasi Pegi Setiawan, Putusan Praperadilan Tak Sebut Soal Ganti Rugi

Hingga saat ini, Pegi Setiawan belum mendapatkan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina dan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BEBAS DARI TAHANAN - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan, serta kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). 

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

 


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jokowi Teken Perpres HGU IKn hingga 190 Tahun, Pengamat: Memberi Beban pada Pemerintahan Berikutnya

Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Patuh Siginjai 2024 di Jambi, 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Baca juga: AS Roma Menahan Tammy Abraham di Tengah Minat AC Milan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved