Berita Tebo

Disperindag Tebo Kembalikan Temuan BPK di Pasar Tanjung Bungur ke Kas Daerah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo sebut telah kembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Pedagan Pasar Tanjung Bungur Tebo gembira saat dikunjungi presiden. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo sebut telah kembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pasar Tanjung Bungur.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Edi Sofyan, menyebutkan temuan BPK terhadap pemilik kios di Pasar Tanjung Bungur telah diproses.

"Sudah dikembalikan, sudah sampai 75 persen," kata Edi, dikonfirmasi Senin (15/7/2024).

Edi menambahkan bahwa penyetoran temuan BPK tersebut telah dikembalikan pihaknya ke kas daerah.

"Jadi untuk sewa kios dari pedagang tersebut otomatis dipotong Rp250 ribu," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan bayar sewa kios dari tarif yang tertulis pada Keputusan Bupati Tebo nomor: 33/DPPK/2009. Di mana di atur besaran tarif sewa sebesar Rp3.250.000. Tetapi petugas pemungut memintai sewa sebesar Rp3.5 juta.

Dari hasil wawancara BPK, Disperindag UKM Tebo mengakui dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.

Dari 28 kios, ada sebanyak 19 kios yang telah diterima petugas pemungut dengan nilai tarif tak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan bayar Rp4.754.000.

BPK pun merekomendasikan agar kelebihan bayar tersebut dikembalikan ke pedagang.

Seorang pedagang yang ikut sewa kios di Pasar Tanjung Bungur membenarkan informasi ini.

Dia mengaku bahwa dirinya membayar sewa kios sebesar Rp3.5 juta. Tarif tersebut merupakan permintaan dari petugas pemungut.

"Mereka minta segitu memang per tahun. Saya sempat sampaikan bahwa besarannya Rp3.250.000 sesuai aturan, tetapi tetap diminta Rp3.5 juta. Karena saya malas ribut, akhirnya saya bayarkan sesuai yang diminta," pungkasnya.(TRIBUNJAMBI/WIRA DANI DAMANIK).

Baca juga: 4 Cakada Terima Rekomendasi PKS pada Pilkada 2024 di Jambi - Merangin, Tanjabtim, Tebo, Sungai Penuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved