Angkutan Batu Bara di Jambi

Kelanjutan Pembuatan Pergub Angkutan Batu Bara Jalur Sungai, Pemprov Jambi Tunggu Hasil Kemendagri

Proses pembuatan Pergub angkutan jalur sungai Batanghari, Karo Hukum Setda Provinsi Jambi sebut saat ini dalam proses di Kemendagri, Minggu (14/7/2024

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
Tribun Jambi/ Abdullah Usman
MELISTAS - Sebuah tugboat tampak bergandengan dengan tongkang batu bara tampak melintas di Sungai Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Proses pembuatan Pergub angkutan jalur sungai Batanghari, Karo Hukum Setda Provinsi Jambi sebut saat ini dalam proses di Kemendagri, Minggu (14/7/2024).

Disampaikan Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini menuturkan, terkait pembentukan Pergub angkutan sungai sejauh ini masih dalam proses.

“Masih dalam proses tinggal menunggu hasil klasifikasi dari Kemendagri saja,” tuturnya.

Terkait target rampung sendiri, menurutnya secepat mungkin prosesnya bisa diselesaikan. Jika dalam proses di Kemendagri tadi tidak ada revisi perbaikan maka akan segera diselesaikan.

“Saat ini kita masih menunggu jika ada revisi sehingga semua sesuai dengan seharusnya, “ tuturnya.

Diberitakan sebelum nya, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi Bambang Budiharjo, sebagai langkah jangka pendek terkait aturan angkutan sungai batanghari memang saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah Pergub.

Dimana Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.

Baca juga: Dampak Batu Bara Melemah, Pertumbuhan Ekonomi di Batanghari Turun Drastis

Baca juga: Daftar 6 Tuntutan Mahasiswa yang Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi, Ada Terkait Batu Bara

Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di sungai batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.

“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut,“ bebernya.

“Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,“ sambungnya.

Namun lanjutnya, pergub ini sendiri merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved