Berita Jambi

Terkait Penetapan SK Karhutla, Karo Hukum Pemprov Jambi Sebut Masih Diteliti

Kepala Biro Hukum Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini menanggapi soal SK siaga Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan, yang diusulkan oleh Badan Pe

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/SRITUTI
Ilustrasi karhutla 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Biro Hukum Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini menanggapi soal SK siaga Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan, yang diusulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.

Ali Zaini mengatakan proses pembuatan SK itu tidak bermasalah, pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap SK yang diusulkan.

“Terkait SK karhutla sudah masuk, baru diteliti, itu tidak bermasalah lh,” kata Ali Zaini saat dikonfirmasi. Jumat (12/7/2024)

Ali menambahkan, terkait SK yang diajukan oleh BPBD akan dikembalikan lagi kepada BPBD untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Itu kembali ke OPD-nya lah itu, tinggal dio memperbaiki,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi mengatakan ada dua daerah di Provinsi Jambi yang ditetapkan statusnya menjadi siaga karhutla.

Baca juga: Penemuan Ular Piton 8 Meter di Desa Sungai Buluh Batanghari Jambi Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Pencarian Tahanan Kabur di Sarolangun Berlanjut, Ini Tampang Sandit yang Kabur Melompat Pagar

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Jambi Andre Eka Rinjani menyampaikan, adapun kedua kabupaten itu, yakni Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Surat Keputusan terkait penanganan Karhutla 2024.

Adapun dua Kabupaten tersebut menetapkan status siaga karhutla, berdasarkan potensi terjadinya karhutla di kawasan tersebut cukup tinggi.

“Dasar dari penetapan SK tadi sesuai dengan adanya peningkatan status dari dua Kabupaten tadi, namun saat ini SK tersebut masih dalam proses evaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi Jambi,” kata Andre Eka Rinjan, Rabu (10/7/24).

Andre menyampaikan Kabupaten Muaro Jambi menetapkan status siaga karhutla pada tanggal 13 Juni yang lalu, dilanjutkan dengan menggelar apel gabungan pada tanggal 4 Juli.

Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan status siaga karhutla yakni tertanggal 1 Juli 2024.

“Meski sudah menaikan status siaga, namun Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menggelar apel gabungan dan baru sebatas rapat gabungan lintas sektor,“ bebernya.

Lebih Jauh, Andre menyampaikan, dalam penanganan karhutla, Provinsi ditetapkan sebagai koordinator nya, karena tidak memiliki wilayah.

Adapun penetapan itu akan dilakukan pada bulan Juli 2024, berdasarkan data dari BMKG dalam mendeteksi cuaca di Provinsi Jambi yang memasuki puncak musim kemarau pada bulan Juli 2024 mendatang.

“Setelah diperkirakan SK yang tengah dibuat tersebut akan keluar di pertengahan Juli, pas dengan puncak musim kemarau. Baru kita naikan status untuk Provinsi Jambi,” paparnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita Transfer AS Roma: Samuel Dahl Segera Tiba, Houssem Aouar ke Al-Ittihad

Baca juga: Penemuan Ular Piton 8 Meter di Desa Sungai Buluh Batanghari Jambi Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Refleksikan Dulu, Baru deh, Virgil van Dijk Tentukan Masa Depannya di Liverpool

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved