Sengketa Lahan SDN 212

Selesaikan Sengketa Tanah, Pemkot Jambi Dijadwalkan Bertemu dengan Kelurga Hermanto Besok

Percepat penyelesaian sengketa di atas tanah SD 212, Pemkot Jambi kembali mengelar pertemuan dengan kelurga Hermanto.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Sengketa di SD 212 Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Percepat penyelesaian sengketa di atas tanah SD 212, Pemkot Jambi kembali mengelar pertemuan dengan kelurga Hermanto.

Penasehat Hukum (PH) kelurga Hermanto Ihsan kepada Tribun Jambi mengatakan pihaknya kembali mendapatkan undangan untuk membicarakan pembayaran atas tanah SD 212 yang di menangkan kliennya.

"Kita dapat undangan lagi untuk membahas pembayaran tanah di SD 212 tersebut," ujarnya Kamis (11/7/2024).

Lebuh lanjut ia mengatakan pertemuan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) besok 12 Juli 2024 pukul 08.00 wib.

Dalam kesempatan ini ia kembali menegaskan akan tetap meminta pembayaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita tetap komitmen sesuai dengan keputusan MA," ujarnya.

Dalam sengketa tanah di SD 212 antara Pemkot Jambi dan kelurga Hermanto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan memenangkan tuntutan kelurga Hermanto.

Baca juga: Keluarga Hermanto akan BukaSegel di SD 212: Jika Ada Kepastian

Baca juga: Kelurga Hermanto akan Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Keputusan MA Atas Tanah di SD 212

Adapun keputusan tersebut meminta Pemkot untuk melakukan pembayaran atas tanah milik Hermanto yang di gunakan sebagai gedung SD 212, sebesar Rp 1.78 Milyar atas tanah seluas 34 Tumbuk.

Sebelumnya Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta penyelesaian dilakukan sebelum dilaksanakan tahun ajaran baru 2024/2025.

Hal ini agar siswa SD 212 dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di gedung SD tersebut.

Selama penyelesaian angkatan ini, Kelurga Hermanto telah menyegel SD tersebut. Sehingga kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SD 206. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved