Berita Selebritis

Suami BCL Tiko Aryawardhana akan Diperiksa Polisi karena Diduga Melakukan Penggelapan Dana Rp 6,9 M

- Tiko Aryawardhana akan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polda Metro Jaya karena kasus penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari 

TRIBUNJAMBI.COM- Tiko Aryawardhana akan diperiksa oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya karena kasus penggelapan yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto.

AW melaporkan suami Bunga Citra Lestari ini karena dianggap telah melakukan penggelapan dana dari bisnis restoran yang dibangun keduanya saat menjadi pasangan suami istri.

Tiko Aryawardhana diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar.

Rencananya Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya akan memeriksa Tiko Aryawardhana, Kamis (11/7/2024).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya akan memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan bahwa Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari akan diperiksa, Kamis (11/7/2024), di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko Aryawardhana akan dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan perdana.

Ade Ary mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan atas laporan Arina Winarto, mantan istri Tiko Aryawardhana.

"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor (AW)," kata Ade Ary.

Baca juga: Kasus Tiko Aryawardhana Terus Bergulir, Status Penanganan Jadi Penyidikan

Baca juga: BCL Cuek Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istrinya karena Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kemana saja aliran uang senilai Rp 6,9 miliar itu.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pihak perbankan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pihak perbankan juga dipanggil untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," kata Ade Ary.

Menurutnya, ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelapor meyakini, Tiko Aryawardhana telah melakukan penggelapan dalam jabatannya.

Diketahui bahwa Arina Winarto sudah melaporkan Tiko Aryawardhana sejak tahun 2022 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved