WAWANCARA EKSKLUSIF

Soroti Prosedur dan Alat Bukti, Yusuf Warsyim, Anggota Kompolnas, Seri I

Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan. Pertama, kaitannya dengan prosedur. Kedua,

Editor: Duanto AS
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BEBAS DARI TAHANAN - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan, serta kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7). 

Nah, dua hal ini sudah terlihat tadi di dalam pertimbangan hakim Tunggal. Di mana Hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon.

Yang itu secara pokok, secara substansi meskipun alat buktinya cukup, tapi ada prosedur yang belum dilakukan.
Terkait dengan pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka atau pemeriksaan calon tersangka. Dalam pantauan Kompolnas, selama kami melakukan pemantauan dan mengawasi pada tanggal 28 Mei 2024 tentu ini sudah ada di dalam pantauan kami, kaitannya dengan prosedur. Kami sendiri tidak ingin memberikan pendapat terkait itu maka tentu perlu dimintakan pendapat ahli hukum pidana.

Yang pada waktu itu kita tentu juga menyarankan juga terkait dengan adanya tiga DPO yang itu tiga menjadi satu. Di dalam proses perjalanannya yang kemarin itu di dalam jawaban pra-peradilan dari Polda Jabar juga ada mengajukan keterangan ahli hukum pidana yang itu sama-sama kita sudah mendapatkan penjelasan.

Namun, dari pihak pemohon sendiri kemarin juga kita dengarkan keterangan ahli hukum pidananya bagaimana menjelaskan dan pendapatnya terkait dengan prosedur.

Tentu, di dua keterangan ahli hukum pidana itu ada yang berbeda namun hakim mempertimbangkan apa yang menjadi permohonan pemohon sehingga mengabulkan permohonan pemohon. Itu yang kita lihat.

Pak Yusuf, apakah Kompolnas juga melihat membuktikan dalam hal ini kalau kita lihat kan alibi dari tersangka ini sangat kuat Pak. Dengan didukung oleh para saksi bahwa pada saat kejadian si tersangka ini tidak berada di TKP. Jadi apakah ini juga menjadi satu concern dari Kompolnas supaya penyidik ini memperhatikan secara cermat mengenai proses apa alasan alibi ini Pak?

Oh, ya, terkait dengan alibi sendiri, karena kan ada juga putusan MK terkait dengan saksi alibi. Jadi itu pada tanggal 28 Mei 2024 pada saat kami melakukan pemantauan langsung itu kami sampaikan pada Pak Kapolda juga agar dicermati bahwa kemungkinan dari pihak PS, Pegi Setiawan akan mengemukakan atau menyampaikan saksi alibi.

Saksi alibi itu kan saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami di tempat kejadian perkara. Tapi dia memberikan kesaksian terkait dengan seseorang. Yang itu dikaitkan dengan satu persetiwa pidana tidak berada di tempat kejadian perkara. Yang alibinya dalam prosesnya kita lihat dari pihak Pegi Setiawan itu menyatakan ada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2024.

Yang dikemukanlah saksi-saksi itu namanya saksi alibi, itu sudah kami sampaikan. Ini harus dicermati dan penyidikannya harus bisa memberikan jawaban-jawaban menerangkan bahwa alibinya itu tidak memiliki bukti.

Nah, itu sudah kita sampaikan, hanya tentu kami sebagai pengawas memiliki keterbatasan-keterbatasan kewenangan, maka tentu yang kami lakukan memberikan saran dan masukan terkait dengan penyidikan sendiri menjadi kewenangan penyidik.

Ya, apa pun yang dilakukan penyidik kita hormati. Hanya tentu, kami juga menyampaikan kemungkinan-kemungkinan akan ada upaya pra-peradilan dan penyidik harus siap mengadapi itu, kaitannya dengan apabila nanti pihak tersangka melakukan upaya pra-peradilan. Itu yang kami lakukan pada tanggal 28 Mei 2024, pascapenetapan tersangka pada tanggal 22 Mei. (tribun network/reynas abdila)

Baca juga: Susno Duadji Sesalkan Kecerobohan di Kasus Afif Maulana, Seri II

Baca juga: Sikap Politik PDIP dan Kekhawatiran Konfigurasi Pilkada Mirip Pilpres, Masinton Pasaribu, Seri I

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved