WAWANCARA EKSKLUSIF
Soroti Prosedur dan Alat Bukti, Yusuf Warsyim, Anggota Kompolnas, Seri I
Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan. Pertama, kaitannya dengan prosedur. Kedua,
ANGGOTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, memerintahkan Polda Jawa Barat agar menghentikan penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan. Hal itu setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Kompolnas menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan. Pertama, kaitannya dengan prosedur. Kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka.
“Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup,” kata Yusuf saat wawancara dengan Tribun Network, Senin (8/7).
“Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim komponas yang langsung memonitor di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
Yusuf mengatakan kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon tidak dipertimbangkan tapi hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik. Dua hal ini sudah terlihat di dalam pertimbangan hakim tunggal. Di mana hakim tunggal dalam putusan pra-peradilan ini tentu mengabulkan semuanya apa yang dimohonkan oleh pemohon. Yang itu secara pokok, secara subtansi meskipun alat buktinya cukup tapi ada prosedur yang belum dilakukan.
Berikut petikan wawancara Direktur Pemberitaan Febby Mahendra Putra dengan Yusuf Warsyim:
Pak Yusuf tentu mengikuti persidangan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan. Pak, bisa komentar dong dengan putusan hakim tunggal Eman Sulaiman?
Kami sebagai pengawas eksternal kepolisian tentu terkait dengan upaya pra-peradilan yang dilakukan oleh pihak Pegi Setiawan yang itu ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar sebagai tersangka kami lakukan pemantauan dari awal, termasuk pada hari ini pembacaan putusan ada tim Kompolnas yang langsung memonitor di Pengadilan Negeri Bandung. Putusannya sudah hari ini terhadap penyidikan dan untuk membebaskan. Itu yang harus dilaksanakan karena putusannya mengabulkan.
Lalu bagaimana langkah dari Kompolnas setelah putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman terkait peradilan yang diadukan tersangka Pegi Setiawan. Silakan, Pak?
Jadi upaya pra-peradilan dari Pegi Setiawan yang itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar Itu kami lakukan terus pemantauan. Sampai hari ini pembacaan putusan ada tim Kompolnas yang langsung memantau di Pengadilan Negeri Bandung misalnya.
Kalau untuk putusannya sudah kita dengarkan jelas. Hakim Eman, hakim tunggal pra-peradilan mengabulkan permohonan pemohon. Maka tentu apa yang menjadi putusan tersebut memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikannya. Dan membebaskan Pegi Setiawan. Karena sudah diputus oleh hakim tunggal pra-peradilan bahwa penetapannya tersangkanya tidak sah, yaitu harus dilaksanakan.
Pak Yusuf, apa hikmah yang bisa kita ambil dari putusan pra-peradilan yang kemudian memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka Pegi Setiawan?
Ya, kami sendiri kemarin dan semalam ketika dimintain pendapatnya terkait dengan apa putusan yang akan diputuskan pada hari ini. Menyorot dua hal terkait dengan pokok permohonan pemohon pra-peradilan Pegi Setiawan.
Pertama, kaitannya dengan prosedur.
Yang kedua, terkait dengan alat bukti yang menjadikan dasar dalam penetapan tersangka. Karena putusan pengadilan pra-peradilan pada saat ini, semalam dan kemarin itu ya kita lihat akan dari sana. Apabila menyoal prosedur yang itu disoal oleh pemohon itu barangkali yang akan dipertimbangkan meskipun alat buktinya ada dan cukup. Atau kaitannya dengan prosedur yang disoal oleh pemohon itu tidak dipertimbangkan tapi Hakim tunggal mempertimbangkan alat bukti sehingga putusannya itu berpihak kepada penyidik.
Partisun, Jangan Cuma Asal Bapak Senang, Gubernur Al Haris Kelola Potensi Alam Jambi |
![]() |
---|
Pohon Karet Tumbang untuk Cabai, Ketika Program Nasional Bertabrakan dengan Nasib Petani di Jambi |
![]() |
---|
Musyawarah Tak Mufakat, Petani Sungai Gelam Jambi Tuntut Ganti Rugi Karet Usai Lahan Dieksekusi |
![]() |
---|
Sandiwara Kopi Sianida Botolan yang Terbongkar, Kapolsek Jelutung Paparkan Drama, Seri II |
![]() |
---|
Kisah Iptu Khairil Umam Ajak Pembunuh Kopi Sianida Ngobrol, Akhirnya Jam 2 Pagi Ngaku, Seri I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.